SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan larangan terhadap wartawan mengambil foto dan video saat mediasi antara warga dengan pengusaha ternak ayam di Desa Bogak Besar, oknum Kepala Dusun (Kadus) I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menyatakan bahwa peristiwa tersebut hanya merupakan kesalahpahaman.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/8/2026), oknum Kadus tersebut memberikan jawaban singkat.”Hanya kesalahpahaman saja to, Bang,” tulisnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum meredakan perhatian sejumlah jurnalis di Kabupaten Serdang Bedagai. Sejumlah insan pers menilai tindakan yang diduga melarang pengambilan foto dan video saat peliputan berpotensi menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi hal itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai, M.Nur Bawean di Dampingi Sekretaris Aziz Tanjung menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.50 WIB, M. Nur Bawean mengatakan pihaknya sangat menyayangkan dugaan tindakan oknum Kadus yang dinilai terkesan menghalangi tugas pokok jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.”Kita sangat menyayangkan kejadian tersebut. Bahkan kita menilai oknum Kadus terkesan menghalang- halangi tugas pokok jurnalis sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan klarifikasi dari oknum Kadus baru disampaikan setelah pemberitaan dan video terkait peristiwa tersebut ramai beredar di media sosial.
“Kalau memang itu hanya kesalahpahaman antara Kadus dan wartawan yang sedang bertugas, mengapa harus menunggu sampai berita dan video beredar di media sosial hingga menimbulkan berbagai komentar dari masyarakat maupun kalangan jurnalis? Seharusnya Kadus bisa lebih cepat mengambil sikap dan memberikan penjelasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, M. Nur Bawean menegaskan bahwa para Wartawan yang Merasakan dirugikan Oleh Oknum Kadus tersebut, Agar dengan Segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia,Ormas Front Komunitas Indonesia Satu ( FKI-1) siap memberikan dukungan.
“Jika rekan-rekan media membuat laporan kepada pihak penegak hukum, kami tetap mendukung dan meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Bogak Besar maupun aparat terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan peristiwa tersebut. Kasus ini masih menjadi perhatian kalangan insan pers di Kabupaten Serdang Bedagai. (Putra NS)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
