SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 69 tahun, Rasiyah alias Rariyah, warga Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban dilaporkan mengalami luka bacok pada bagian kepala setelah diduga dianiaya menggunakan sebilah parang.
Usai kejadian, korban sempat mendapatkan pertolongan dan perawatan awal dari bidan setempat. Luka pada kepala korban kemudian mendapat penanganan berupa jahitan sebelum korban dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BE alias B (24), warga Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.
Petugas akhirnya menemukan dan mengamankan BE alias B di kawasan Dusun III, Desa Betung. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sebilah parang beserta sarungnya sebagai barang bukti.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut,” tambah AKP Bringin Jaya.
Terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum di Polsek Sei Rampah. Polisi masih mendalami secara menyeluruh latar belakang dan motif dugaan penganiayaan terhadap korban yang merupakan seorang lansia tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Putra NS)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
