Medan — Aksi unjuk rasa yang digelar Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKKSU) di depan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara diwarnai insiden kurang menyenangkan. Di tengah seruan pengusutan skandal dugaan korupsi dan penggelembungan (mark-up) anggaran, sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Diskominfo Sumut justru terekam kamera asyik berjoget-joget.
Tindakan nir-empati yang terekam dalam dokumentasi aksi itu mendadak viral dan menuai kecaman publik. FKKSU menilai sikap para pejabat dan pegawai instansi tersebut sangat tidak pantas, arogan, serta merendahkan fungsi kontrol sosial yang sedang dijalankan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
“Pejabat digaji oleh uang rakyat, sehingga seharusnya mampu menghormati rakyat ketika rakyat datang menyampaikan aspirasi,” tegas Amiruddin Siregar, S.H., perwakilan FKKSU dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Amiruddin menegaskan bahwa kantor pemerintahan bukanlah tempat untuk mempertontonkan aksi yang melecehkan massa aksi. “Kami datang membawa aspirasi, bukan untuk meminta pejabat menari. Hormati mahasiswa, hormati rakyat, dan jawab setiap kritik dengan data serta tindakan nyata. Jabatan adalah amanah, bukan alasan untuk meremehkan suara masyarakat,” ujarnya.
Atas ulah tersebut, FKKSU secara resmi mendesak Kepala Diskominfo Sumut untuk memberikan klarifikasi terbuka. Selain itu, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara diminta segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN terhadap pihak-pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
Poin utama yang disuarakan FKKSU dalam unjuk rasa tersebut adalah sorotan tajam terhadap pengelolaan anggaran kegiatan di Diskominfo Sumut. FKKSU menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang, mark-up nilai proyek, serta penyimpangan sejak proses perencanaan, Rencana Umum Pengadaan (RUP), Penetapan HPS, hingga berita acara serah terima pekerjaan.
FKKSU mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Polda Sumut, BPK, dan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen pengadaan barang/jasa di instansi tersebut.
Secara rinci, FKKSU meminta aparat penegak hukum membuktikan sembilan indikasi krusial, di antaranya:
Perbedaan tidak wajar antara harga pengadaan dan harga pasar.
Penggelembungan volume atau nilai pekerjaan (mark-up).
Spesifikasi barang/jasa yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Pekerjaan fiktif atau pembayaran yang tidak sesuai realisasi lapangan.
Dugaan pengarahan proyek kepada pihak tertentu dan konflik kepentingan.
Potensi kerugian keuangan daerah dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Kami tidak menuduh seseorang secara personal sebagai pelaku korupsi. Namun, apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka wajib dibuka dan diperiksa secara transparan. Jika ada mark-up atau pidana korupsi, seret siapa pun yang bertanggung jawab ke proses hukum. Tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan,” pungkas FKKSU.
FKKSU menyatakan siap menyerahkan seluruh bukti dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas guna mempermudah proses verifikasi.
Netralitas, Kode Etik ASN, dan Ancaman Sanksi Disiplin
Sorotan terhadap etika dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang publik diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. ASN diwajibkan selalu menjunjung tinggi martabat, integritas, dan memberikan pelayanan serta respons yang santun terhadap masyarakat. Tindakan meremehkan atau mempertontonkan perilaku tidak etis saat publik menyuarakan aspirasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik sedang hingga berat yang berkonsekuensi sanksi administratif dan pemotongan tunjangan kinerja.
Di sisi lain, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP), UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengamanatkan penindakan tegas bagi setiap pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun kontraktor yang terbukti merekayasa HPS atau menggelembungkan harga. Pengawasan masyarakat sipil (civil society) seperti yang dilakukan FKKSU menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) di Sumatera Utara.
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
