Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

NS Oknum warga Desa Pintu Air dilapor ke Polisi Tindak Pidana Penghasutan

176
×

NS Oknum warga Desa Pintu Air dilapor ke Polisi Tindak Pidana Penghasutan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250208 WA0146

LANGKAT, Halosumut.com – Seorang ibu rumah tangga berinial NS warga yang tercatat dalam Kartu Penduduk yang beralamat di Jalan Dusun II Pintu Air, Desa pintu air kecamatan pangkalan susu kabupaten Langkat provinsi Sumatra Utara. Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 berkisar Pukul.11.00 Wib

Bersama dengan puluhan warga Desa Perlis mendatangi Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat melakukan perkumpulan dan melakukan aksi unjuk rasa menuntut akar kepala desa Perlis menandatangani surat pemecatan atau pemberhentian beberapa orang kepala dusun desa Perlis.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perbuatan NS disinyalir melakukan penghasutan yang mendorong, mengajak, atau membangkitkan semangat orang lain untuk melakukan aksi unjuk rasa yang dapat dijerat dengan Tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP. ucap Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv selaku penasehat hukum Awaluddin Cs selalu Kepala Dusun Desa Perlis Kepada Wartawan (07/02/2025) saat ditemui di Stabat.
Lebih lanjut

Baca Juga :  Diduga APH Tutup Mata terkait Maraknya Galian C Ilegal Di Tapanuli Tengah, Ada Apa?

dijelaskannya, Unsur-unsur tindak pidana penghasutan dilakukan secara sengaja, Penghasutan dilakukan di muka umum, Orang yang dihasut melakukan tindakan yang melawan hukum.

Pelaku penghasutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Tindak pidana penghasutan dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan.

Penghasutan dengan tulisan dapat berupa menyebarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan yang menghasut.

Adapun aksi unjuk rasa yang di lakukan NS merupakan kegiatan ilegal dan melanggar Pasal 10 UU dan Pasal 6 UU 9 Tahun 1998. Yang mewajibkan masyarakat yang ingin mengadakan aksi unjuk rasa memberi tahu kepada polisi secara tertulis mencakup tujuan aksi, tempat, rute, waktu dan durasi, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta. Selain itu, masyarakat yang ingin menggelar aksi wajib menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, menaati peraturan hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga :  Suami Calon Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 03 Ditahan Diduga Perbuatan Kasus Cabul

Maka atas perbuatannya kami telah melaporkan MS sebagai mana tersebut pada Laporan Pengaduan Ke Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tanggal 07/02/2025 untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Roby tar)