TAPTENG, Halosumut.com – Dugaan penambangan ilegal atau Galian C di Lingkungan IV Tukka, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Beberapa media langsung turun ke lokasi untuk melakukan konfirmasi, Senin (03/2/2025).
Saat sejumlah awak media turun ke lokasi untuk mengonfirmasi keberadaan penambangan tersebut pada hari Senin (3/2/2025), seorang pria yang mengaku bernama Bambang Lubis muncul di lokasi dan dengan nada arogan menyatakan bahwa dirinya yang bertanggung jawab atas aktivitas ini. “Tulis saja, Bambang Lubis yang bertanggung jawab di Galian C,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan Bambang Lubis ini memicu tanda tanya di kalangan wartawan yang hadir, mengingat dirinya dikenal sebagai seorang jurnalis di wilayah Sibolga-Tapteng. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa, yang turut hadir di lokasi mempertanyakan maksud pernyataan tersebut, namun Bambang Lubis tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Terlihat di lokasi Galian C Sebuah Excavator sedang memuat tanah uruk ke mobil-mobil dump truk yang akan dijual kepada pengguna. ketika ditanya tentang izin penambangan, Pengawas di lokasi mengatakan “Penambangan ini telah beroperasi selama lima hari, untuk mengetahuinya bapak lebih baik bertanya langsung kepada Lurah dan Camat di tempat ini “tuturnya
Di selah kegiatan untuk konfirmasi ke masyarkat setempat ada satu warga yang berinisial SP mengeluhkan bahwa kegiatan penambangan ini telah mengganggu kesehatan mereka seperti mengatakan “Kami merasa terganggu dengan polusi udara yang dihasilkan oleh kegiatan penambangan ini,” Ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan IV Tukka yang berinisial TT mengatakan bahwa “kegiatan penambangan ini tidak ada konfirmasi dengan kami dan juga kami juga tidak memiliki informasi tentang kegiatan penambangan ini,” ujarnya.
Dengan ini kami sebagai media yang akan menindak lanjuti dan memantau terkait penemuan pertambangan ini. Karena sebagaimana tercantum dalam undang – undang mengenai tindak pidana tentang galian C ilegal yaitu :
“Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.”
Dengan ini kami mengharapkan pihak-pihak terkait dapat bekerja sama untuk mengecek kegiatan usaha penambangan ini dan mengantisipasi maraknya penambangan liar di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. (Samo Lahagu)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
