JAKARTA, Halosumut.com – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina membuat Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Sanitiar Burhanuddin membuka peluang agar para tersangka dapat dijerat dengan hukuman mati. Hal tersebut dapat diterapkan tergantung pada hasil penyidikan.
Sampai dengan saat ini kita semua masih menunggu hal tersebut. “Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyidikan,“ ungkap Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, dilangsir dari iNews.id pada Minggu (9/3/2025).
Diketahui, aturan hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pada bagian penjelasan, disebutkan keadaan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) sebagai pemberatan bagi koruptor apabila tindak pidana itu dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, pada saat terjadi bencana alam nasional, residivis, atau saat negara sedang dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sementara itu, waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus delicti kasus korupsi minyak Pertamina yang disidik Kejagung yakni periode 2018-2023. Dengan begitu, para tersangka diduga melakukan perbuatannya pada 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Jaksa Agung RI menyatakan, penyidik akan menelusuri perbuatan tersebut dilakukan saat masa Covid-19 atau tidak. Apabila ditemukan alat bukti, maka para tersangka berpeluang dijerat dengan hukuman mati
“Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19 dia (tersangka) melakukan perbuatan itu, dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat, bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati,“ jelas Burhanuddin.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023. Sembilan orang jadi tersangka dalam kasus ini. Kini mereka telah ditahan oleh Kejagung.
Kesembilan tersangka tersebut diantaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Lalu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Saat ini Kejagung RI masih menghitung secara menyeluruh kerugian negara atas kasus tersebut. Total kerugian bisa melebihi Rp193,7 triliun.
Sebab, jumlah tersebut merupakan penghitungan kerugian Negara pada Tahun 2023. Sedangkan kasus yang disidik mencakup tahun 2018 hingga tahun 2023.(Red).
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
