LANGKAT, Halosumut.com – Dugaan Indikasi pungli jual beli SK atau Nota tugas menjadi kepala sekolah dan indikasi korupsi penempatan peserta PPPK yang lulus PPPK tahun 2023 dan tahun 2024 terus menjadi pembahasan di Dinas Pendidikan Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (20/3/2025).
Bahkan indikasi penerima fee proyek dinas pendidikan kabupaten Langkat sebesar 17 % dari rekanan serta adanya 10 judul pekerjaan rehab sekolah yang di kerjakan dan Dana pendahuluan dibayarkan walau tidak masuk dalam program untuk di kerjakan pada P-APBD 2024 juga menjadi pembahasan hangat.
Untuk penempatan para peserta lulus PPPK ke tempat yang di usulkan disebut-sebut dilakukan oknum petugas ASN dinas pendidikan kabupaten Langkat Berinisial SG, yang pernah menjabat sebagai Ka.UPT PdP Kecamatan Stabat.
Selanjutnya menjadi pembahasan pula di usulkan oleh AN oknum Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk meneruskan berkas usulan tersebut ke BKD Kabupaten Langkat dengan biaya penempatan yang diterima oknum tersebut dari 10 Jt s/d 15 jt per orang.
Sedangkan untuk dugaan indikasi korupsi terkait fee proyek sebesar 17 % dari rekanan yang mengerjakan proyek pisik bangunan gedung sekolah hingga saat ini juga masih menjadi pembahasan rekanan karena oknum petugas ASN dinas pendidikan yang melakukannya berinial DS selaku Kasi Kasapras Sekolah Dasar yang melakukan pengaturan.
Hingga berita ini di terbitkan wartawan belum berhasil melakukan konfirmasi mengenai kebenaran semua info yang beredar yang menjadi pembahasan hangat di Langkat kepada Plh Kadis Pendidikan Gembira Ginting dan pihak terkait di kantor dinas. (Roby tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
