LANGKAT, Halosumut.com – Hingga saat masih misteri apakah sudah ada penyelesaian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 mengenai kelebihan pembayaran yang dilakukan Dinas PUPR Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Jumat (21/3/2025)
Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 dan UU Nomor 15 Tahun 2004, telah melakukan pemeriksaan atas Pemkab Langkat TA 2023 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK) dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah kembali sebesar Rp 5.420.327.881,53.
Intinya Kepala Dinas PUPR harus memproses kelebihan pembayaran dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp5.420.327.881,53. Dari 42 judul paket yang dikerjakan rekanan tahun anggaran 2023 tersebut.
Diduga hingga kini belum dilakukan pengembalian ke kas daerah (Kasda) yang tentunya Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut.
Seharusnya Pembayaran atau pengembalian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) itu pakai masa tenggang waktu. Yakni, hanya 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterima oleh dinas bersangkutan. Jika tidak ada juga pengembalian, maka masalahnya bisa bergeser masuk ke ranah hukum.
Karena sesuai yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima oleh instansi yang bersangkutan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di kantornya dan selama ini sulit untuk di temui sehingga tidak heran jika dari infomasi yang beredar jika Total biaya perjalanan dinas PUPR Langkat tahun 2023 mencapai Rp. 4.153.050.000 yang diratakan untuk perjalanan dinas yang di hamburkan setiap bulannya mencapai Rp.346.087.000 juga belum ada tanggapan. (Roby tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
