TOBA, Halosumut.com – Ditengah desakan publik atas penegakan hukum, nasib kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan media online justru masih menggantung. Dua terduga pelaku, berinisial LN dan PN hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Toba, meski peristiwa kekerasan tersebut telah sepekan atau satu minggu dilaporkan.
Kekecewaan atas lambannya proses hukum ini disuarakan langsung oleh Berlin Marpaung, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Media Siber (DPC PJS) Kabupaten Toba. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Berlin menyebut penundaan tersebut sangat tidak wajar.
“Saya sangat kecewa kepada Polres Toba atas lambannya penetapan tersangka penganiayaan terhadap korban SJM, yang juga merupakan Sekretaris DPC PJS Toba,” tegas Berlin, melalui pesan whatsapApp, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, hingga Senin (30/6/2025), kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan, dan baru sebatas pemanggilan terhadap terduga pelaku LN dan PN. Sementara itu, kedua pelaku tampak masih bebas berkeliaran tanpa beban atas tindakan mereka.
“Kita tahu, sampai hari ini kedua pelaku masih melenggang bebas setelah puas melakukan kekerasan terhadap seorang wartawan,” lanjut Berlin, yang dikenal vokal dalam membela hak-hak jurnalis.
Keresahan pun bertambah ketika muncul dugaan bahwa penanganan kasus ini telah “masuk angin”. Berlin menyebut, telah terjadi negosiasi antara pelaku dan korban di Pematang Siantar, pada Senin (30/6/2025), yang dimediasikan oleh oknum aparat kepolisian.
“Kedua belah pihak telah melakukan negosiasi yang difasilitasi oleh oknum polisi. Ini indikasi kuat adanya intervensi untuk memperlambat proses hukum,” papar Berlin Marpaung.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPC PJS Toba tersebut berencana mengirim surat resmi ke Propam Polda Sumut dan Kapolda Sumut, guna meminta evaluasi atas kinerja penyidik Polres Toba. Berlin menekankan pentingnya menjaga integritas institusi hukum agar kepercayaan masyarakat tidak luntur.
Tak hanya soal penganiayaan, Berlin juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal Galian C di Desa Silamosik, Kecamatan Porsea, yang disebut-sebut telah berlangsung selama empat bulan terakhir.
“Aktivitas Galian C berupa tanah uruk yang sudah lama berlangsung tanpa tindakan, menandakan ada main mata antara oknum polisi dan pengusaha ilegal,” bubuhnya.
Kini, publik menanti, apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali tersandera oleh negosiasi dan kompromi di balik layar,” pungkasnya.(ES/Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
