LANGKAT, Halosumut.com – Kepala SMAN 1 Sei Bingai, Kabupaten Langkat diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya sekolah milik pemerintah itu mengutip Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Sebesar Rp.75.000/siswa untuk setiap bulannya dengan berdalih atas kesepakatan komite sekolah hingga kini masih jadi pembahasan public, Rabu (10/9/2025).
Padahal pengutipan itu diketahui dan disetujui oleh Kasek Juliana Tarigan Spd dengan kesepakatan ketua komite metehsa Tarigan yang disebut-sebut istrinya juga bertugas di sekolah tersebut.
Melalui surat edaran undangan untuk wali murid di sebutkan pembahasan untuk besaran sumbangan SPP dan saat rapat komite tanggal 23 juli 2025 di bahas dengan arahan ketua komite di haruskan untuk menyepakati besaran sumbangan Rp. 85.000/siswa setiap bulannya dan akhirnya di sahkan dan harus di setujui membayar Rp. 75.000/ setiap bulannya untuk setiap siswa/i.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP yang dilakukan SMAN 1 Sei Bingai tersebut memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Bahkan saat rapat agar besaran sumbangan tetap di setujui dengan besaran yang sudah di patokkan di jelaskan ketua komite yang di dampingi kepala sekolah mengatakan ” jangan harapkan dana bantuan dari pemerintah serta mempertanyakan kepada wali murid jika anaknya kelas berapa dan siapa namanya jika tidak setuju dengan besaran sumbangan yang di patokkan”.
Hal itu diungkapkan beberapa wali siswa/i ketika berbincang dengan beberapa wartawan yang merasa heran sebab sudah ada dana BOS, tetapi kenapa masih ada pengutipan apalagi menyebutkan uang SPP dengan alasan sumbangan tapi di patokkan besaran dan mengikat.
“Kami heran, kenapa begini? Dan jika tidak mengikuti kami takut anak kami akan di persulit”. Ungkap beberapa wali siswa yang tidak bersedia jati dirinya disebutkan.
Sedangkan untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah SMAN 1 Sei Bingai tahun 2025 dari pemerintah untuk setiap murid pertahun sebesar Rp. 1.590.000.00 dengan jumah siswa 640 orang yang total dana bantuan pemerintah tahun 2025 Sebasar Rp. 1.017.600.000,00 kenapa ada lagi kewajiban bayar SPP padahal sekolah negeri dan milik pemerintah tanpa ada keterbukaan pengunaan uang selama ini.
Kepala SMA Negeri 1 Sei Bingai, Juliana Tarigan S.Pd M.Pd ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp selulernya mengatakan “Rapat Komite adalah hasil keputusan rapat dengan Orang Tua. Bukan pihak sekolah yang menentukan dan Rapat komite itu independen Pak. Yang memilih Pengurus Komite itu hasil rapat orang tua bukan dipilih/ditunjuk sekolah”. Ujarnya.
Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) A. Anshari saat di minta tanggapannya terkait kutipan uang SPP di SMAN 1 Sei Bingai mengatakan jika banyak pungutan Liar (PUNGLI) berkedok uang sumbangan melalui kesepakatan Komite sekolah, padahal sumbangan tidak boleh di patokkan.
“Hal ini cukup menarik untuk menjadi pembahasan pada dunia Pendidikan di Langkat, kami akan melakukan investigasi karena di duga ada pungli serta indikasi korupsi Pengunaan Dana BOS di sekolah tersebut yang nantinya akan kita teruskan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan”. Ujarnya mengakhiri (Roby tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
