LABUHANBATU, Halosumut.com – Seorang pria bernama Andri Fitrio (35) warga Dusun Sidodadi, Desa Pematang Selang, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan sebuah akun facebook bernama Kania PSB, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Labuhanbatu.
Kasus tersebut resmi dilaporkan pada Senin, 8 September 2025. Kejadian itu bermula dari pesan mesengger akun facebook bernama Kania PSB. Akun tersebut diduga menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Andri.
Perbuatan itu diketahui pertama kali terjadi pada 27 Januari 2025, sekitar pukul 14.27 WIB, yang lalu di Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam laporannya, Andri menyerahkan barang bukti berupa hasil tangkapan layar percakapan di aplikasi Messenger. Bukti itu menunjukkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh akun Kania PSB. “Andri juga menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui penyebaran informasi tersebut, termasuk pihak keluarga yang ikut menerima pesan berisi dugaan fitnah.
Menurut pelapor, awalnya ia tidak menanggapi fitnah yang dilontarkan akun tersebut. Namun, seiring waktu berjalan unggahan dan pesan yang bernada penghinaan semakin menyebar bahkan hal itu menimbulkan pertengkaran rumah tangga antara dirinya dengan sang istri.
Merasa dirugikan, Andri kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, saya merasa nama baik saya dicemarkan,” ungkapnya kepada wartawan, pada Sabtu 13 September 2025.
Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Andri, kini dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Regulasi itu mengatur larangan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.IK., SH., MH., berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tersebut, dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, mudah-mudahan kasus ini akan segera terungkap,“ ucapnya melalui pesan singkat Whatsap.
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
