LANGKAT, Halosumut.com – Jabatan direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, diduga terjadi rangkap jabatan sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sehingga menjadi pembahasan warga, Minggu (28/12/2025).
Menurut Tongat, salah seorang warga mengatakan, pengurus BUMDes dilarang keras merangkap jabatan dengan posisi pemerintahan desa (perangkat desa, BPD) maupun jabatan lain seperti ASN/guru, karena melanggar UU Desa dan PP No. 43 Tahun 2015, guna mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan memastikan fokus kerja.
“Namun kami menduga pengurus BUMDes Poncowarno saat ini juga menjabat ketua LPMD yang masih aktif bernama Irwandi dan jika benar adanya tentunya melanggar aturan,” Ujar Tongat.
Dari informasi yang dihimpun wartawan dengan karyawan BUMDes yang menjaga usaha UMKM hingga penyediaan layanan seperti pom bensin desa, dikatakan jika benar saat ini yang menjabat direktur BUMDes Poncowarno bernama Irwandi, namun tidak mengetahui jika juga menjabat LPMD.
Sementara itu, Kepala Desa Poncowarno Berma Edininta Ginting Suka saat di konfirmasi wartawan mengatakan jika saat ini yang menjabat direktur BUMDes adalah Irwandi tapi sudah tidak aktif lagi di LPMD.
“Direktur BUMDes Irwandi sudah lama tidak aktif di LPMD dan sebelum menjabat direktur BUMDes dirinya sudah juga mengundurkan diri”. Kata Kades
Karena itu, tidak ada aturan yang ditabrak ataupun dilanggar, kami juga memahami larangan pemerintah tentang rangkap jabatan dan selaku kepala desa saya sangat berterimakasih atas kritik dan saran yang membangun demi kepentingan bersama. Ujar Kades Poncowarno menghadiri. (Roby tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
