LABUSEL, Halosumut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bange, Kecamatan Torgamba, berinisial M.O.H (56), terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023–2024 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp2 miliar.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-02/L.2.37/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: B-02/L.2.37/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025.
Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, SH, membenarkan penahanan tersebut. “Benar, tersangka M.O.H selaku mantan Pj Kepala Desa Bange sudah resmi ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas III Kotapinang mulai hari ini,” ujar Oloan saat konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Selain M.O.H, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Desa Bange berinisial S.D sebagai tersangka. Namun, hingga kini S.D masih berstatus buronan dan dalam pengejaran tim kejaksaan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana desa pada pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023–2024. Penyidik menemukan adanya penyelewengan hingga lebih dari separuh anggaran, yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Penyidik menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(J.F.Sagala)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
