LABUHANBATU Halosumut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Labuhanbatu Tahun 2022-2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui tim penyidik menyampaikan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif.
Hal tersebut dilakukan Kejari Labuhanbatu Belum genap 24 Jam (1 hari kerja di tahun 2026), tepatnya Jum’at (02/01/2026) melalui bidang tindak pidana khusus meningkatkan status perkara tersebut.
Dimana dari rangkaian penyelidikan tim telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana atau perbuatan melawan hukum penggunaan anggaran hibah yang digunakan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Tim Kejari Labuhanbatu telah memanggil 70 orang untuk dimintai keterangan, dan yang sudah hadir dimintai keterangan sejumlah 53 orang dan yang tidak hadir sejumlah 17 orang.
Dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukumnya dengan modus melakukan pemalsuan tandatangan, faktur/kuitansi, mark-up jumlah peserta dan pertanggung jawaban fiktif serta melakukan pengutipan yang tidak ada dalam aturan kepada peserta Pramuka.
Penyidikan ini guna membuat terang perbuatan peristiwa pidana tindak pidana korupsi serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Langkah ini, merupakan bagian dari komitmen dan wujud nyata Kejari Labuhanbatu dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejari Labuhanbatu baru saja menutup akhir tahun 2025 dengan capaian kinerja dalam penanganan perkara tipikor dengan Rinciannya meliputi 8 perkara pada tahap penyelidikan dan 8 perkara pada tahap penyidikan.
Selain itu, terdapat 10 perkara yang telah memasuki tahap prapenuntutan (pratut), 14 perkara pada tahap penuntutan tindak pidana korupsi (TUT Tipikor), serta 2 perkara yang telah sampai pada tahap eksekusi.
Pada kegiatan Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang periode pelaksanaan, penyerapan anggaran mencapai Rp527.150.112 dengan total pagu Rp561.778.000 dengan presentase realisasi sebesar 93,84%
Tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, Seksi Tindak Pidana Khusus juga berhasil memberikan kontribusi nyata dalam penyelamatan keuangan negara. Total nilai penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2025 mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp100.000.000, mendorong penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2.154.519.672, serta penitipan uang pengganti sebesar Rp485.000.000.
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
