Close Menu
Halo SumutHalo Sumut
  • Bisnis
  • Kriminal
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Seputar Sumut
  • Teknologi

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

10 Agustus 2026

Dari Antre Panjang Jadi Terjadwal, Layanan Pengukuran Tanah Makin Mudah

10 Agustus 2026

Kembali Tertangkap, Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba Sita 1,28 Gram Sabu dari Residivis Balige

10 Agustus 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui
  • Dari Antre Panjang Jadi Terjadwal, Layanan Pengukuran Tanah Makin Mudah
  • Kembali Tertangkap, Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba Sita 1,28 Gram Sabu dari Residivis Balige
  • Raisya Hanum Adzkia Rambe Tampil Memukau, Sabet Medali di Aek Nabara Run Kategori 5 KM
  • Nenek 69 Tahun di Sergai Dibacok, Polsek Sei Rampah Tangkap Terduga Pelaku
  • Kasus Penghalangan Jurnalis Belum Selesai, Syahrial: Jangan Jadikan Foto Salaman sebagai Bukti Perdamaian
  • Polsek Bilah Hilir Gerebek Lokasi Diduga Tempat Transaksi Sabu di Dusun Sidodadi A Pangkatan
  • Polsek Bilah Hilir Gerebek Rumah yang Diduga Jadi Tempat Transaksi dan Konsumsi Sabu
Facebook X (Twitter) Instagram
Halo SumutHalo Sumut
  • Bisnis

    BetMGM Luncurkan Kode Bonus Strategis untuk Pertandingan Magic-Hornets serta Laga MLB dan NHL

    17 April 2026

    Grand Opening Rumah Makan Kambing Muda Hj. Suwarni: Hadirkan Cita Rasa Khas Solo di Kota Medan

    14 Agustus 2025
  • Kriminal
  • News

    Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

    10 Agustus 2026

    Dari Antre Panjang Jadi Terjadwal, Layanan Pengukuran Tanah Makin Mudah

    10 Agustus 2026

    Raisya Hanum Adzkia Rambe Tampil Memukau, Sabet Medali di Aek Nabara Run Kategori 5 KM

    10 Agustus 2026

    Kasus Penghalangan Jurnalis Belum Selesai, Syahrial: Jangan Jadikan Foto Salaman sebagai Bukti Perdamaian

    9 Agustus 2026

    Cegah Kecelakaan, PT KAI Tutup Permanen Perlintasan Sebidang di Pasiran Perbaungan

    8 Agustus 2026
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik

    Perkuat Wawasan Kebangsaan Juru Dakwah, Anggota MPR RI KH Muhammad Nuh Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Deli Serdang

    23 Juni 2026

    Fraksi Kebangkitan Sejahtera Desak Efisiensi Anggaran dan Perampingan OPD di APBD Labuhanbatu 2026

    18 November 2025

    DPC Syarikat Islam Kota Medan Gelar Jumat Berkah: Berbagi Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Warga Sekitar

    14 November 2025

    Penry Nababan Gelar Sekolah Kader Perubahan untuk Cetak Generasi Politik Muda di Labuhanbatu

    6 November 2025

    Seruan Kemanusiaan dari Medan : DPC Syarikat Islam di Bawah Pimpinan Adep Prabudi Desak Penghentian Genosida Rakyat Palestina Tanpa Syarat

    13 Oktober 2025
  • Seputar Sumut

    Ribuan Korban Banjir Langkat 2025 Kembali Gelar Aksi Demo Tuntut Kejelasan Bantuan

    27 Juli 2026

    BKO PT Lonsum Rampah Estate Diduga Terlibat Penganiayaan Abdul Rasid, Korban Mengaku Kenali Salah Satu Pelaku

    27 Juli 2026

    Jamaah Mulai Pertanyakan Pembangunan Menara 199 Masjid Agung Medan

    1 Juli 2026

    Kantor Desa S.2 Aek Nabara Disorot: Gedung Berdebu, Aparatur Terbatas, Sekdes Disebut Punya Pekerjaan Ganda

    1 Juli 2026

    Hibah Rp25 M Heboh, Ratusan Mahasiswa Labusel “Geruduk” Kantor Gubernur Sumut: Anggaran Cemana Ini?

    29 Juni 2026
  • Teknologi
Halo SumutHalo Sumut
Halo Sumut - News - Oknum Kadus di Sergai Diduga Halangi Tugas Jurnalis Saat Mediasi Warga dengan Pengusaha Kandang Ayam
News

Oknum Kadus di Sergai Diduga Halangi Tugas Jurnalis Saat Mediasi Warga dengan Pengusaha Kandang Ayam

RedaksiBy RedaksiTidak ada komentar6 Agustus 202628
WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit Tumblr Email
Kadus
Foto: Oknum Kadus Yang Menggunkan Baju Coklat Sambil Berdiri diduga saat melarang wartawan saat mengabil foto dokumentasi.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SERDANG BEGADAI, Halosumut.com – Jalannya rapat mediasi kedua antara warga Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dengan pengusaha ternak ayam pada Rabu (29/7/2026), diwarnai insiden yang menuai sorotan.

Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) diduga menghalangi tugas jurnalistik awak media yang sedang meliput jalannya mediasi.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari mediasi pertama yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Agenda utama membahas tuntutan warga terkait dugaan dampak limbah peternakan ayam serta kejelasan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak.

Rapat dihadiri Kepala Desa Bogak Besar Rustam beserta perangkat desa, Camat Teluk Mengkudu yang diwakili Kasi Trantib Parlinggoman O.S., Bhabinkamtibmas, perwakilan dan pemilik usaha peternakan ayam, serta perwakilan warga Dusun VI.

Insiden terjadi saat acara baru dibuka oleh protokol. Ketika awak media hendak mengambil dokumentasi video sebagai bagian dari peliputan, seorang pria tiba-tiba melarang aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Yusnar Didukung 29 Wartawan Aktif Pimpin WUPSB Periode 2026–2029

“Jangan ada yang mengambil video di dalam ketika masih berlangsung mediasi,” ucap pria tersebut.

Saat wartawan mempertanyakan alasan pelarangan, pria itu kembali menjawab singkat, “Tak boleh.”

Larangan tersebut dinilai janggal karena pada saat yang sama perangkat Pemerintah Desa masih terlihat melakukan dokumentasi kegiatan tanpa ada pembatasan.

Selama mediasi berlangsung, oknum tersebut juga disebut terus mengawasi aktivitas wartawan, sehingga menimbulkan kesan intimidatif.

Usai rapat berakhir, awak media meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Bogak Besar mengenai identitas pria yang melarang pengambilan gambar.

Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa pria itu merupakan Kepala Dusun I bernama Misno.

Saat dikonfirmasi, Misno beralasan bahwa pengambilan video seharusnya dilakukan setelah meminta izin.

“Seharusnya kau permisi atau minta izin dulu kalau mau video,” ujarnya.
Ketika ditanya kepada siapa izin tersebut harus diminta, Misno menjawab, “Dengan Pak Kades.”

Ketegangan yang sempat terjadi kemudian berhasil diredam oleh Bhabinkamtibmas bersama sejumlah perangkat desa dan pihak pengusaha, yang meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.

Baca Juga :  Nyonya Principal Director PT Socfin Indonesia Resmikan Bantuan CSR dan Pelatihan Tempe di Sergai

Meski demikian, sejumlah warga Dusun VI menyayangkan sikap oknum aparat desa tersebut. Menurut mereka, kehadiran media dalam mediasi merupakan harapan warga agar proses penyelesaian persoalan limbah peternakan berlangsung secara terbuka dan diketahui publik.

Peristiwa tersebut juga memunculkan perhatian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers.

Awak media mencoba konfirmsi Camat Teluk Mengkudu Wein Afandy Kamis 6 Agustus 2026 Sekira Pukul 14:30 Wib Melalui Nomor Whatshaap nya mengatakan Kita Sudah Memberikan peringatan kepada oknum kadus tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya” Saya Masi Pendidikan PIM ” Di Aceh Bang” Inti nya saya sudah memberi teguran kepada oknum kadus tersebut.

Baca Juga :  Pengayuh Becak Berusia 88 Tahun Tewas Usai Terlibat Kecelakaan dengan Truk Tronton di Jalinsum Perbaungan

Waktu yang sama awak media mencoba konfirmsi wartawan yang diduga menjadi korban pengusiran dan pelarangan dalam menjalankan aktifitas jurnalisnya, Syarial Wartawan media Cakrawala Nusantara Mengatakan, Saya yang mendampingi warga dusun 6 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan perdaiman perihal pertenakan kandang ayam yang ada di Bogak Besar, jelasnya.

“Saya Berharap Kepada Oknum Kadus Tersebut tanggap dan respone perihal kejadian ini untuk menyelesaikan permasalahan ini yang patut kita duga menghalangi tugas jurnalis sesuai undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,harap syarial.

Selain itu Sejumlah warga dan insan pers berharap Pemerintah Desa Bogak Besar serta Pemerintah Kecamatan Teluk Mengkudu dapat memberikan penjelasan dan mengambil langkah yang dianggap perlu agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, sekaligus menjaga keterbukaan informasi dalam setiap proses penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. (Putra NS)

Dukung Jurnalisme HALOSUMUT

Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
Bhabinkamtibmas Camat Teluk Mengkudu Desa Bogak Besar Jurnalis Kandang Ayam Kebebasan Pers Kecamatan Teluk Mengkudu Limbah Peternakan Mediasi Warga Oknum Kadus Pemerintah Desa Bogak Besar Penghalangan Tugas Jurnalis Serdang Bedagai Sergai Undang-Undang Pers UU Nomor 40 Tahun 1999 Wartawan
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Previous ArticleDiduga Aniaya Wanita di Depan SPBU Denai, DC Diamankan Polsek Medan Area
Next Article Sukses Lantik 39 Pejabat, Berikut 11 Arahan Bupati Toba Effendi Napitupulu
Redaksi
  • Website
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Media Halosumut.com “Berita Lintas Sumut“

Related Posts

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

10 Agustus 2026

Dari Antre Panjang Jadi Terjadwal, Layanan Pengukuran Tanah Makin Mudah

10 Agustus 2026

Raisya Hanum Adzkia Rambe Tampil Memukau, Sabet Medali di Aek Nabara Run Kategori 5 KM

10 Agustus 2026
Leave A Reply

Top Posts

Rugikan FIFGROUP Rp46,8 Juta, Dua Pelaku Penyalahgunaan Pembiayaan Kendaraan Divonis PN Rantauprapat

4 Agustus 2026619

Polres Labusel Gelar Parade Farewell, AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham Resmi Menjabat Kapolres Labusel

27 Maret 2025164

Polsek Bilah Hulu Tangkap Penjual Sabu di Mualmas, Seorang Pria Diamankan Dengan BB 10,57 Gram

5 Juli 2026154

Polsek Bilah Hilir Gerebek Lokasi Diduga Tempat Transaksi Sabu di Dusun Sidodadi A Pangkatan

8 Agustus 2026143
Don't Miss
News

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

By Redaksi

JAKARTA, Halosumut.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih Popular Government Institutions…

Dari Antre Panjang Jadi Terjadwal, Layanan Pengukuran Tanah Makin Mudah

10 Agustus 2026

Kembali Tertangkap, Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba Sita 1,28 Gram Sabu dari Residivis Balige

10 Agustus 2026

Raisya Hanum Adzkia Rambe Tampil Memukau, Sabet Medali di Aek Nabara Run Kategori 5 KM

10 Agustus 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

HaloSumut.com adalah media online yang menghadirkan berita terbaru seputar Sumatera Utara. Kami berkomitmen menyajikan informasi lokal yang relevan bagi masyarakat Sumut serta pembaca yang memiliki perhatian terhadap perkembangan daerah ini.

We're accepting new partnerships right now. Hubungi :

Email Us: redaksi@halosumut.com
Contact: 08126423238

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

10 Agustus 2026

Dari Antre Panjang Jadi Terjadwal, Layanan Pengukuran Tanah Makin Mudah

10 Agustus 2026

Kembali Tertangkap, Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba Sita 1,28 Gram Sabu dari Residivis Balige

10 Agustus 2026
Most Popular

Rugikan FIFGROUP Rp46,8 Juta, Dua Pelaku Penyalahgunaan Pembiayaan Kendaraan Divonis PN Rantauprapat

4 Agustus 2026619

Polres Labusel Gelar Parade Farewell, AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham Resmi Menjabat Kapolres Labusel

27 Maret 2025164

Polsek Bilah Hulu Tangkap Penjual Sabu di Mualmas, Seorang Pria Diamankan Dengan BB 10,57 Gram

5 Juli 2026154
© 2026 HALOSUMUT.COM by PT. Meditama Halo Digital.
  • Homepage
  • About
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Term Of Service
  • Privacy Policy

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.