MEDAN, Halosumut.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara memberikan atensi mendalam terhadap indikasi okupasi kawasan hutan seluas ±6.000 hektar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dugaan perambahan yang berlokasi di Desa Bukit Tujuh dan Desa Sei Meranti ini ditengarai melibatkan aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang kini bertransformasi menjadi PTPN IV Regional I.
GMNI menilai, penguasaan lahan tanpa legalitas kehutanan yang jelas merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap konstitusi dan kedaulatan ekologi nasional.
JEJAK HISTORIS DAN PARADOKS NASIONALISASI
Secara historis, operasional perkebunan negara di wilayah Torgamba berakar dari nasionalisasi aset pasca-kolonial yang kemudian dipertegas melalui PP No. 11 Tahun 1996. Selama puluhan tahun, wilayah ini menjadi episentrum produksi kelapa sawit negara. Namun, seiring waktu, sinkronisasi antara Hak Guna Usaha (HGU) korporasi dengan penetapan status Kawasan Hutan oleh Negara mengalami diskoneksi kronis. Kondisi ini memicu residu konflik agraria serta ketidakpastian hukum yang berlarut-larut.
GMNI Sumut menegaskan bahwa romantisme sejarah nasionalisasi tidak boleh dijadikan “surat sakti” untuk melegalkan praktik perambahan hutan secara permanen.
Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Armando Kurniansyah Sitompul, menyatakan bahwa legitimasi masa lalu tidak boleh meniadakan kepatuhan terhadap aturan kehutanan modern.
“Kita harus melihat melampaui sejarah panjang operasional mereka. Saat ini, kepatuhan hukum sebuah korporasi negara diuji melalui respons mereka terhadap regulasi terbaru, khususnya Keputusan Menteri Kehutanan (KEPMENHUT) Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi batas akhir penyelesaian administrasi sesuai mandat Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja,” tegas Armando di Medan, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan doktrin Pertanggungjawaban Negara (State Responsibility), Armando memaparkan beberapa poin krusial yang menuntut perhatian otoritas terkait:
1. Potensi Kerugian Keuangan Negara, Aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin sah tidak hanya merusak ekologi, tetapi juga berpotensi menghilangkan pendapatan negara dari sektor kehutanan, yakni Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
2. Pelanggaran Asas Kelestarian, Merujuk pada UU No. 18 Tahun 2013 (P3H) dan UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH), Negara dilarang melakukan pembiaran terhadap penggunaan lahan yang tidak sesuai fungsinya. Negara wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar perusahaan milik negara menjadi teladan kepatuhan hukum lingkungan.
Lebih lanjut, Armando menyoroti bahwa KEPMENHUT 36/2025 merupakan instrumen “penyaring” tegas pasca-implementasi kebijakan pembenahan sawit nasional. Regulasi ini secara eksplisit mengidentifikasi daftar subjek hukum yang aktivitasnya di kawasan hutan tidak dapat lagi diberikan dispensasi administratif.
“Kami akan mendesak diterapkannya Double Track Strategy, penyelesaian administratif sekaligus penegakan hukum pidana kehutanan jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penguasaan hutan secara ilegal. Selain itu, mutlak dilakukan Audit Lingkungan Hidup Independen untuk menghitung nilai kerusakan ekologi yang tidak terpulihkan (irreversible damage) akibat operasional tersebut,” tambahnya.
Armando juga menyerukan agar hasil audit dibuka secara transparan kepada publik. “Jika PTPN IV di Labusel masuk dalam daftar hitam subjek hukum yang menabrak kawasan hutan dan gagal memenuhi kriteria teknis kehutanan, maka tidak ada pilihan lain, operasional harus dihentikan dan lahan harus segera dikembalikan kepada Negara!” seru Armando.
Sebagai penutup, Armando menekankan bahwa GMNI Sumut berkomitmen memastikan aset negara dikelola secara sah dan bermartabat. “Negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral, sementara kepastian hukum bagi rakyat dan kelestarian lingkungan dikorbankan,” pungkasnya. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
