TEBING TINGGI, Halosumut.com – Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil tangkap seorang pria pelaku tindak pidana Judi Togel jenis Sidney di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (5/12/2024).
Diketahui terduga pelaku yaitu berinisial NS (50), warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar. “Penangkapan dilakukan setelah petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah terkait aktifitas perjudian dilokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas, Iptu Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sore hari, sekitar pukul 14.40 Wib, setelah tim Opsnal melakukan pengintaian dilokasi tersebut. “Dan saat digeledah petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai, beberapa lembar kertas rekapan togel, blok notes, kertas karbon dan pulpen,“ jelas Kasi Humas. Sabtu (7/12/2024).
Selanjutnya, pelaku dan semua barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berlangsung, Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian karena melanggar hukum dan merusak tatanan sosial.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,“ tutup Kasi Humas. (N. Sitanggang)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
