LABUHANBATU, Halosumut.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (11/8/2026) malam.
Kedua pria tersebut yakni SB alias Bakti (37), warga Lingkungan Titi Panjang Hulu, dan AJN alias Dedi (47), yang juga warga lingkungan yang sama. Keduanya diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli ganja di kawasan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H bersama tim kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menemukan SB alias Bakti sedang duduk menunggu calon pembeli di kawasan Titi Panjang. Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus potongan kertas yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 8,10 gram serta uang tunai Rp50 ribu.
Dari pemeriksaan awal, SB mengaku ganja tersebut diperolehnya dari AJN alias Dedi. Polisi kemudian bergerak ke rumah AJN di Lingkungan Titi Panjang Hulu dan berhasil mengamankannya. Kepada petugas, AJN juga mengakui telah memberikan ganja kepada SB.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menurutnya, informasi dari warga sangat membantu petugas dalam melakukan penyelidikan hingga kedua terduga pelaku berhasil diamankan.
“Begitu mendapat informasi, anggota langsung kita arahkan untuk melakukan penyelidikan. Malam itu juga dua orang berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga ganja,” kata Kapolsek.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang diduga masih berkaitan dengan peredaran ganja tersebut. Polisi juga masih memburu seorang pria yang disebut dalam laporan sebagai IPUL.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Kita tidak berhenti sampai di sini, siapa pun yang terlibat akan kita tindak sesuai aturan. Barang bukti dan kedua pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus potongan kertas diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,10 gram dan uang tunai Rp50 ribu. Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
