LABURA, Halosumut.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 480 KUHPidana. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa, (16/12/2025).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, terhadap pelaku utama pencurian berinisial Ricky Pratama (33), warga Dusun III Kampung Banjar. Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kembali mengamankan Hermanto Oppusunggu (42) di Dusun Kampung Lima Puluh, Desa Tanjung Pasir, yang berperan sebagai penampung barang hasil curian.
Kasus ini berawal dari laporan korban sekaligus pelapor, Ramadan Lumban Gaol (40), yang mengalami pencurian di kios miliknya pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat hendak berbelanja dan singgah ke kios, korban mendapati pintu kios telah dirusak dan sejumlah barang dagangan hilang, berupa sekitar 52 bungkus rokok berbagai merek serta satu jerigen berisi BBM jenis pertalite sebanyak 32 liter.
Atas kejadian tersebut, korban bersama para saksi mencurigai pelaku Ricky Pratama. Kecurigaan tersebut terbukti ketika keesokan harinya pelaku terlihat mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 sambil membawa tas ransel. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan jerigen berisi BBM pertalite yang diduga hasil curian. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu.

Mendapat laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Boru Barus, S.H., M.H., tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. segera melakukan cek tempat kejadian perkara dan penyelidikan lanjutan. Dari hasil interogasi, pelaku Ricky Pratama mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa rokok hasil curian telah dijual kepada Hermanto Oppusunggu.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penampung beserta barang bukti berupa 35 bungkus rokok berbagai merek. Kedua pelaku mengakui peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut saat dipertemukan oleh petugas.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.621.000,-. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi, satu jerigen berisi 32 liter BBM pertalite, dan puluhan bungkus rokok telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
