LABUHANBATU, Halosumut.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 8,42 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di sebuah pondok di Dusun Padang Rapuan. Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Pria yang diamankan diketahui berinisial MR (34), warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 8,42 gram bruto.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 7,95 gram bruto dan 3 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,47 gram bruto. Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu dompet warna cokelat serta uang tunai Rp125 ribu.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual. Barang haram itu disebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu petugas mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas AKP Hardiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
