LABUHANBATU, Halosumut.com – Menyikapi mencuatnya dugaan praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar dan penggunaan barcode ganda di SPBU 14.214.247 Pematang Seleng, sebagaimana diberitakan sebelumnya terkait keributan antara sopir E (31) dan seorang sopir lain yang diduga sebagai pelaku. pihak SPBU akhirnya memberikan tanggapan resmi melalui salah seorang pegawainya.
Pada Senin, 17 November 2025, awak media Halosumut.com kembali mendatangi SPBU Pematang Seleng guna meminta klarifikasi lebih lanjut kepada manajemen. Di lokasi, seorang pegawai SPBU Pematang Seleng bernama Ardi menyampaikan bahwa pihak SPBU secara tegas melarang praktik penimbunan BBM subsidi, termasuk penggunaan barcode ganda atau barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan.
“SPBU tidak membenarkan penimbunan atau penggunaan barcode ganda. Itu dilarang keras oleh manajemen, dan setiap petugas sudah diberikan arahan sesuai SOP Pertamina,” tegas Ardi saat diwawancarai tim Halosumut.com.
Ardi juga menyebut bahwa SPBU selalu berusaha menjalankan prosedur sesuai aturan distribusi BBM subsidi dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran, agar pihaknya dapat mengambil tindakan.
Beritakan sebelumnya, SPBU Pematang Seleng Jadi Sorotan: Keributan Sopir Ungkap Modus Penimbunan Solar

LABUHANBATU, Halosumut.com – Keributan terjadi di SPBU 14.214.247 Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Insiden ini mencuat setelah seorang sopir berinisial E (31) memergoki sopir lain yang diduga melakukan penimbunan BBM subsidi jenis solar menggunakan sejumlah barcode berbeda. Peristiwa itu terjadi tepat di pompa bahan bakar bio solar yang saat kejadian dijaga oleh oknum petugas SPBU berinisial D.
Menurut pengakuan E, sopir yang dicurigai tersebut mengisi solar dalam durasi yang tidak wajar dan berulang kali memindai barcode berbeda. Hal tersebut membuat E merasa curiga dan akhirnya memicu adu mulut di lokasi. Video keributan itu kemudian direkam dan dibagikan E ke dalam Grup WhatsApp Berita Online Labuhanbatu Raya, sehingga sontak menjadi perhatian banyak pihak, termasuk awak media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan Halosumut.com mendatangi SPBU 14.214.247 Pematang Seleng pada Jumat malam 14 November 2025. Namun, mandor SPBU tidak berada di lokasi sehingga konfirmasi dilakukan kepada petugas jaga berinisial D yang sebelumnya menyaksikan langsung kejadian di pompa solar.
Oknum petugas berinisial D membenarkan adanya keributan antara E dan sopir yang diduga sebagai pelaku penimbunan BBM. Lebih mengejutkan lagi, saat ditanya mengenai penggunaan barcode, D mengakui bahwa sopir tersebut memang memakai lebih dari satu barcode untuk mengisi BBM. Ia juga mengaku membantu memindai barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan pelaku agar tetap bisa diproses oleh mesin SPBU.
Pengakuan petugas SPBU ini membuka dugaan kuat adanya pelanggaran yang melibatkan bukan hanya pelaku penimbunan BBM, tetapi juga petugas SPBU yang memfasilitasi penggunaan barcode tidak sah. Jika terbukti benar, tindakan tersebut melanggar ketentuan pendistribusian BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta SK BPH Migas terkait mekanisme penggunaan aplikasi MyPertamina dan barcode tunggal per kendaraan.
Sementara itu, pelaku yang diduga menimbun BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar bagi individu yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi.
Bagi oknum SPBU atau petugas yang turut membantu memfasilitasi penggunaan barcode ganda, dapat dijerat dengan Pasal 53 huruf c dan d UU Migas, yang mengatur larangan menyalahgunakan izin usaha hilir, serta ancaman pidana bagi pihak yang terlibat mempermudah penyimpangan distribusi BBM subsidi. Selain itu, SPBU dapat dikenai sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional oleh Pertamina jika terbukti melanggar SOP distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 14.214.247 Pematang Seleng belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran barcode ganda maupun keterlibatan petugas dalam mempermudah penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai aturan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta Pertamina segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar praktik penimbunan BBM bersubsidi yang selama ini merugikan publik dapat dihentikan secara tegas. (M.Iqbal)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
