LABUSEL, Halosumut.com – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi anak dari kejahatan seksual. Dalam kurun waktu satu pekan, aparat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Januari 2026.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Dua pelaku dari dua perkara berbeda kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Aek Batu. Korban berinisial AKM (10) diduga menjadi korban perbuatan cabul oleh RHN (50), seorang wiraswasta yang diketahui merupakan tetangga korban. Peristiwa bermula saat korban diminta tersangka membeli tabung gas dan kemudian disuruh masuk ke dalam rumahnya. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban sebelum akhirnya korban berhasil melarikan diri dan mengadu kepada orang tuanya.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Desa Bukit Tujuh. Korban berinisial SSKL (12) diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul oleh NT (21), seorang buruh harian lepas. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga, yang selanjutnya melaporkannya ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, pengumpulan alat bukti, hingga visum et repertum terhadap korban di RSUD Kotapinang. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dalam masing-masing perkara, sehingga para pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang akan kami tangani secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegasnya, Minggu (25/1/2026).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau orang tua, keluarga, dan masyarakat agar lebih peduli dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Sekecil apa pun kecurigaan, jangan ragu untuk melapor. Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Polres Labuhanbatu Selatan berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual serta mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi terciptanya lingkungan yang aman dan bermartabat. (M.Y.K.Simanjuntak)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
