LABUHANBATU, Halosumut.com – Forum Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (FAMSU) menggelar aksi demo dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, di jalan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (06/11/2024).
Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan sikap KPU Kabupaten Labuhanbatu terkait salah satu calon Bupati Labuhanbatu yang terdeteksi diduga memiliki hutang kepada perseorangan.
Dimana hal tersebut menurut Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 pasal 14 nomor 2 Huruf J
Tentang persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
“Kami juga mempertanyakan terkait tindak lanjut surat dinas masyarakat yang telah dilayangkan pada tanggal 17 September 2024 yang lalu,”ucap kordinator aksi.
Namun para peserta aksi tidak menerima tanggapan yang jelas dari pihak KPU Kabupaten Labuhanbatu, Yang mana terkait poin yang dituntut oleh peserta aksi dijawab oleh dua orang perwakilan KPU, dengan jawaban yang berbeda beda.
“Yang satu mengatakan Dumas tersebut sudah ditindak lanjuti dan sudah dipanggil untuk dilakukan klarifikasi namun yang satunya lagi mengatakan belum,”ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan melalui Said Daulay, SP Anggota KPU
Devisi Perencanaan Data dan Informasi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa adanya kegiatan aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa.
” Hari ini rabu 06 November 2024 ada beberapa orang yang mengatasnamakan Forum Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara yang melakukan aksi damai dengan datang ke kantor KPU Labuhanbatu,” kata Said.
Aksi mahasiswa itu dilakukan untuk mempertanyakan tetang sikap KPU Labuhanbatu terkait salah satu calon kepala daerah Kabupaten Labuhanbatu yang memiliki hutang secara perorangan dan juga mempertanyakan terkait tindaklanjut surat tanggapan masyarakat yang telah ditayangkan pada tanggal 17 September 2024 yang lalu.
“Kami KPU Labuhanbatu menyambut dengan baik, para mahasiswa yang datang untuk menyampikan aspirasi atau pendapatnya ke KPU Labuhanbatu namun kondisi dikantor lagi ada pekerjaan sortir lipat surat suara pilkada sehingga hanya bisa didepan gerbang kantor saja,”ungkapnya.
Namun kata Said Daulay Terkait pendapat para mahasiswa kita sudah sampaikan bahwa untuk syarat calon kepala daerah sudah sesuai dengan aturan KPU yaitu terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 pasal 14.
kemudian terkait hutang pribadi seperti yang disampaikan para mahasiswa itu sebenarnya sudah terjawab juga dalam pasal 14 tersebut dalam ayat 2 pada huruf j yang mana berbunyi “tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara”.
Dan untuk Terkait tanggapan masyarakat yang ditayangkan 17 September 2024 kita lakukan tindaklanjut dengan melakukan verifikasi sebagaimana dalam pasal tersebut tidak ada hutang yang berakibat merugikan keuangan negara, sehingga kita tetapkan.
Dan Setelah kami berikan penjelasan kepada para mahasiswa, dan memohon maaf untuk meninggal tempat sebab harus mengerjakan pekerjaan kami yang hari ini padatnya luar biasa, begitupun para mahasiswa juga membubarkan diri dengan baik dan tertib.
“Tidak ada terdapatnya hutang yg merugikan negara,”tutupnya.(Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
