TAPTENG, Halosumut.com – Tidak butuh waktu yang lama, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polda Sumut, meringkus seorang pria yang berinisial FL (36), atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Awalnya beredar informasi bahwa FL, pelaku Cabul sempat melarikan diri ke pulau Nias, akan tetapi Gerakan Cepat (Gercep) yang dilakukan oleh personal Polres Tapteng, akhirnya membuahkan hasil dengan meringkus dan menjebloskan FL pelaku Cabul kedalam penjara.
Mewakili Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK,M,Si, Kasat Reskrim AKP M Taufik Siregar, SH, menerangkan bahwa penangkapan kepada FL, berdasarkan laporan Polisi LP/B/351/VII/2025/SPKT/Polres Tapteng/Polda Sumut, tertanggal 6 julli 2025. Sementara itu korban pencabulan dari FL yaitu seorang siswi ATL (16) yang mana dalam laporannya bahwa dirinya menjadi korban Pencabulan yang terjadi di rumahnya terletak di kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
“Saat korban memberikan laporannya, kami langsung melakukan Penyelidikan, dan setelah mendapatkan keterangan korban dan para saksi-saksi, bahwa benar saja bahwa FL di duga kuat telah melakukan pencabulan tersebut. Perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak lima kali sejak bulan Mei 2025, terhadap anak dibawah umur,”sebut Kasat Reskrim.
Dijelasakan Kasat Reskrim kronologi penangkapan FL yang di duga kuat melakukan perbuatan cabul tersebut, dari awal Tim Polres Tapteng, mendapatkan informasi yang akurat bahwa FL melarikan diri kepulau Nias. Akan tetapi dalam waktu dekat FL akan kembali ke Sibolga, dengan menggunakan kapal ASDP, saat itu dengan Gercep yang di pimpin oleh Aiptu Rudi Purba dan Aipda Winaya segera bergerak cepat menuju ke Pelabuhan Sibolga.
“Pada saat Tim sampai ke lokasi Pelabuhan Sibolga, yaitu pada, Sabtu (12/7/2025), saat itu pelaku perbuatan Cabul yaitu FL, berhasil diringkus dan ketepatan saat penangkapan itu kapal yang di tompangi oleh FL, bersandar pada pukul 06.30 Wib,”ucap Taufik Siregar.
Lanjut di beberkan Kasat Reskrim, saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk melengkapi proses hukum atas perbuatan FL yang diduga kuat melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur tersebut, maka petugas Sat Reskrim Polres Tapteng, telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Benar bahwa beberapa barang bukti saat FL melakukan aksi bejatnya telah di kumpulkan, Adapun barang bukti tersebut berupa, Surat Kuasa, foto kopi Kartu Keluarga, serta satu pasang pakaian milik korban. Seseuai dengan hukum atas perbuatan FL yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur maka undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas dasar undnag-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka FL akan diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya,”tutur Kasat Reksrim Taufik Siregar. (Sudirman Halawa)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
