DELI SERDANG, Halosumut.com – Seorang aparatur desa yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga melanggar aturan dengan terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk periode Oktober–Desember 2025.
Oknum Kepala Dusun II berinisial MD diketahui telah mencairkan dana BLT Kesra sebesar Rp900.000 di Kantor Pos Indonesia KCP Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 08.18 WIB.
Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut diduga dimanfaatkan oleh aparatur desa yang masih aktif menjabat demi memperoleh tambahan penghasilan. Proses pencairan bantuan pun dinilai terkesan longgar dan minim pengawasan, baik dari pihak kecamatan maupun dinas terkait, sehingga berpotensi menyebabkan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa beserta seluruh perangkat desa dilarang menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang, mengingat perangkat desa telah menerima gaji dan tunjangan dari negara. Perangkat desa hanya diperbolehkan menerima bantuan tertentu, seperti tali asih purna tugas atau santunan duka, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam informasi resmi Pos Indonesia, BLT Kesra secara tegas diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau warga kurang mampu, bukan bagi aparatur pemerintahan desa yang masih aktif.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantor Pos Indonesia KCP Sialang Buah, Khairil, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku tidak mengetahui bahwa penerima BLT Kesra tersebut merupakan aparatur desa yang aktif menjabat sebagai kepala dusun.
“Saya baru di sini, tidak tahu kalau penerimanya adalah kepala dusun,” ujarnya.
Khairil menambahkan, pihak Kantor Pos berjanji akan segera memproses penarikan kembali dana BLT Kesra yang telah dicairkan dan membuat berita acara pengembalian uang kepada negara.Kami akan proses, dan besok akan kami tarik langsung uang itu untuk segera dikembalikan kepada negara,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pematang Kuala, Ramlan, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 15.39 WIB, mengaku sedang dalam perjalanan dan meminta pertemuan ditunda hingga keesokan harinya.“Saya lagi di jalan, sibuk ada urusan. Besok kita jumpa,” jawabnya singkat.
Terpisah, Ketua DPC LSM Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (Terkams), M. Sudandi, mendesak dinas terkait agar segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
Saya meminta dinas terkait bergerak cepat merespons laporan masyarakat. Ini penting agar ke depan seluruh bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum mana pun,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas sosial maupun pihak kecamatan terkait langkah lanjutan atas dugaan pelanggaran penyaluran BLT Kesra tersebut. (Putra Nursaid)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
