MEDAN Halosumut.com – Dunia akademik dan penegakan hukum kembali dipertautkan dalam satu momentum penting melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi S3 Doktor Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
Sidang ini mengukuhkan Deby Rinaldy, seorang jaksa aktif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, sebagai Doktor Hukum Islam.
Kehadiran Deby Rinaldy di ruang akademik doktoral bukan sekadar pencapaian personal, melainkan juga penegasan sikap intelektual bahwa tidak pernah ada sekat antara ilmu hukum konvensional dan hukum Islam.
Bagi Deby, hukum Islam bukanlah wacana normatif yang terpisah dari realitas penegakan hukum modern, melainkan sumber nilai dan kerangka etik yang justru relevan untuk menjawab problem hukum kontemporer, termasuk kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi.
Dalam sidang promosi tersebut, Deby Rinaldy mempertahankan disertasi yang menawarkan gagasan pembaruan dalam penanganan korupsi melalui pendekatan perampasan aset yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Penelitian ini tidak berhenti pada kritik terhadap lemahnya efektivitas pemidanaan konvensional, tetapi menghadirkan konstruksi pemikiran hukum yang mengintegrasikan sistem hukum nasional dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Gagasan ini dipandang sebagai kontribusi strategis dalam memperkuat agenda reformasi hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sidang promosi doktor ini dibimbing oleh Prof. Dr. Watni Marpaung, M.Ag selaku promotor dan Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum sebagai ko promotor.
Tim penguji internal terdiri dari Dr. Amar Adly, M.A dan Dr. Heri Firmansyah, M.A, sementara penguji eksternal adalah Prof. Dr. Farid Sufian bin Shuaib, LL.B., LL.M., Ph.D dari International Islamic University Malaysia. Kehadiran penguji eksternal dari perguruan tinggi internasional tersebut semakin menegaskan bobot akademik disertasi yang dipertahankan.
Dalam pernyataannya, Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum selaku Ketua Program Studi S3 Doktor Hukum Islam menyampaikan bahwa Deby Rinaldy merupakan representasi ideal jaksa akademisi.
Menurutnya, Deby tidak hanya memiliki pengalaman praktis dalam penanganan perkara, tetapi juga mampu mengolah pengalaman tersebut menjadi pemikiran ilmiah yang kritis, sistematis, dan berorientasi pada pembaruan hukum.
Ia menilai disertasi ini sebagai karya yang berani, relevan, dan dibutuhkan oleh bangsa di tengah stagnasi pengembalian aset hasil kejahatan korupsi.
Lebih jauh, Prof. Arifuddin menegaskan bahwa UIN Sumatera Utara terus mendorong lahirnya doktor-doktor hukum Islam yang tidak terjebak pada romantisme normatif, tetapi hadir sebagai pemikir dan pelaku perubahan.
Menurutnya, integrasi antara keilmuan Islam dan praktik hukum positif sebagaimana ditunjukkan Deby Rinaldy merupakan wajah ideal pendidikan doktoral hukum Islam di era modern.
Dengan diraihnya gelar Doktor Hukum Islam ini, Deby Rinaldy diharapkan dapat memperkuat perannya dalam mendorong pembaruan kebijakan dan praktik penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada pemulihan aset dan keadilan substantif.
Disertasi yang dihasilkannya tidak hanya menambah khazanah akademik, tetapi juga membuka ruang baru bagi perumusan strategi hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai hukum Islam serta kepentingan bangsa.
Diketahui juga Bahwasannya Deby Rinaldi bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sebagai Kepala Seksi Pemulihaan Aset Dan Barang Bukti.
Deby Rinaldi juga diketahui sebagai Kepala rumah tangga yang mempunyai Isteri seorang Dokter dan 3 orang anak
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
