LABUHANBATU Halosumut.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Labuhanbatu Amos P Sihombing SH, menegaskan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Dalam pernyataannya, Ketua DPC GMNI Labuhanbatu menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, Kejari Labuhanbatu diharapkan tidak ragu dalam menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Selasa (06/01/2026)
“Korupsi adalah musuh bersama. Kami meminta Kejari Labuhanbatu untuk bersikap tegas, profesional, dan transparan dalam menangani setiap kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya,” ujar Ketua DPC GMNI Labuhanbatu.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan serta menjadi efek jera bagi para pelaku yang berniat menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
GMNI Labuhanbatu, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan siap mengawal proses penegakan hukum sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam menjaga nilai keadilan dan amanat reformasi.
“Kami berharap Kejari Labuhanbatu mampu menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat dan tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik korupsi di daerah ini,” tutupnya.

Dimana dalam laporan tersebut, tercatat tiga Desa memperoleh nilai terendah yang diduga akibat lemahnya tata kelola administrasi dan belum optimalnya pemanfaatan dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun Nama – nama Desa yang terima rapot Nilai Terendah tersebut ialah;
1. Desa Halimbe Kec. Aek Natas (Fahruddin atmaja sirait)
2. Desa Bulungihit Kec. Marbau (Janwar Efendi)
3. Desa Loburampah Kec. Marbau (Heri Suwanto Alias Ucok)
4. Termasuk Desa Perkebunan Mambang Muda Kec. Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Amal Fitria.
yang mana berdasarkan penilaian Ketua DPC GMNI Labuhanbatu seluruh warga dari empat Desa tersebut adalah Karyawan Perkebunan PTPN IV namun diduga dana Desa mereka terdapat untuk penanganan masyarakat miskin.
Berdasarkan hasil evaluasi, ke empat Desa tersebut dinilai menghadapi permasalahan serupa, antara lain keterlambatan penyusunan laporan keuangan, minimnya transparansi kepada masyarakat, serta kurangnya perencanaan program yang berbasis kebutuhan prioritas di Desa.
Kondisi ini berdampak pada rendahnya efektivitas penggunaan dana Desa dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Oleh sebab itu, Ketua DPC GMNI Labuhanbatu Bung Amos P Sihombing SH, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk segera melakukan tindakan tegas sebagai penegak hukum yang fokus terhadap kerugian negara dan penyalahgunaan jabatan.
“Hal ini harus dibuktikan oleh kepala kejaksaan Negeri Labuhanbatu, bahwa Kejaksaan Negeri tidak tutup mata akan adanya dugaan hal – hal penyalahgunaan jabatan sehingga menimbulkan kerugian negara,”tutupnya.
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
