Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Aksi Balas Dendam Pakai Bom Molotov Gegerkan Labuhanbatu, Begini Kronologi Pengungkapannya

193
×

Aksi Balas Dendam Pakai Bom Molotov Gegerkan Labuhanbatu, Begini Kronologi Pengungkapannya

Sebarkan artikel ini
Labuhanbatu
Foto: Wakapolres Labuhanbatu bersama PJU saat memaparkan kronologis kasus bom molotov di Labuhanbatu. Sabtu (13/6/2026).

LABUHANBATU, Halosumut.com – Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang menyebabkan kebakaran sebuah barbershop di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan empat orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., membuka kegiatan press release pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (13/6/2026). Dalam kegiatan itu disampaikan perkembangan penyidikan terkait aksi pembakaran Barbershop Pleasure yang terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan oleh lima orang pelaku berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), RH (22), dan F (23). Para pelaku diduga melakukan pembakaran dengan cara melemparkan empat botol bom molotov secara bergantian ke arah bangunan barbershop.

Baca Juga :  Nekat Ngantongin Sabu di Jok Motor, Dua Pemuda Medan Kena Gas Polisi Langkat

Akibat kejadian tersebut, bangunan Barbershop Pleasure mengalami kebakaran. Dua orang korban, yakni Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, mengalami luka bakar dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Kerugian materiil akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp20 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menyebut dugaan motif aksi tersebut berawal dari rasa sakit hati. Sebelumnya pada 2 Juni 2026, tersangka RHZ mendatangi mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga, di lokasi barbershop untuk menagih utang, kemudian terjadi cekcok antara RHZ dengan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan.

Setelah kejadian tersebut, RHZ diduga mengajak empat rekannya untuk melakukan aksi pembalasan dengan membakar barbershop menggunakan bom molotov yang mereka rakit sendiri. Para pelaku kemudian berkumpul di Rantauprapat pada Senin (8/6/2026) malam sebelum melakukan aksi pada dini hari berikutnya.

Baca Juga :  Pembunuh Seorang Driver Taksi Online di Langkat, Ternyata Pelaku Ayah dan Anak

Dalam proses pengungkapan, Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Sumut Densus 88 berhasil mengamankan empat tersangka di Kota Medan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Sementara satu pelaku berinisial F yang diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan masih dalam pengejaran petugas.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol bom molotov, lima unit telepon genggam milik para pelaku, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (2) Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  DPP PJS Beri Penghargaan kepada Pemkab Labuhanbatu, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Insan Pers

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(Red)