LANGKAT, Halosumut.com – Aroma dugaan praktik pungutan liar (pungli) tercium di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini masih menjadi pembahasan publik, Senin (13/10/2025).
Karena adanya oknum pejabat tinggi di BKD langkat diduga memungut uang sebesar Rp. 5 juta kepada sejumlah ASN untuk jabatan fungsional.
Ketua Dewan pimpinan Wilayah Sumatera Utara Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) A.A. Ibnu kepada wartawan mengatakan jika isu pungli yang melibatkan oknum di BKD langkat terus menjadi pembahasan publik di Langkat.
Namun pastinya jika ditanya bidang yang bersangkutan mengatakan seluruh pengusulan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat dilakukan secara digital melalui sistem SIASN-BKN dan wajib mendapatkan pertimbangan teknis BKN dan BKD Langkat pastinya tidak pernah menarik biaya atau memberikan celah untuk praktik pungli dalam setiap layanan kepegawaian dan tidak membenarkan dan tidak pernah melakukan pungutan liar.
Namun kenyataannya dahulu sempat juga terjerat dan viral terkait pungli pada kasus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dan kali ini masalah yang menjadi pembahasan publik terkait pungli jabatan fungsional tentunya masih menjadi misteri.
“Kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti dan semoga isu tersebut tidak benar dan jika ada temuan pelanggaran tentunya akan segera melaporkan agar bisa di proses”. Ujarnya mengakhiri
Plt. kepala BKD Langkat Syafriansyah saat di konfirmasi wartawan mengatakan “Wa alaikum salam pak…hal ini tidak benar pak….kita tidak ada melakukan pengutipan”. Ujarnya singkat (Roby tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
