MEDAN, Halosumut.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah.
Perubahan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan sekaligus mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan struktur organisasi dilakukan dengan mengubah pola kerja yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau seksi menjadi berdasarkan wilayah kerja.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima media, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, dalam struktur baru tersebut, setiap seksi akan membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan. Dengan demikian, kepala seksi memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap administrasi dan persoalan pertanahan di wilayahnya.
“Sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” katanya.
Nusron menegaskan, transformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut perubahan cara kerja jajaran Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.
Dengan organisasi berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai karakteristik, kondisi, serta berbagai persoalan pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Pendekatan tersebut juga diharapkan mampu membuat pelayanan pertanahan menjadi lebih terintegrasi, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantah sebagai percontohan. Salah satunya adalah Kantah Kota Medan.
Selain Medan, penerapan awal tersebut dilakukan di Kantah Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi organisasi tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Menurut Dalu, kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah.
Dengan landasan tersebut, perubahan struktur di tingkat Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan pertanahan.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu. (Randi Kurniawan)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
