LANGKAT, Halosumut.com – Pemerintah Kabupaten Langkat sempat menjadi pembahasan publik saat viral defisit 242 Milyar yang terungkap dalam rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (7/7/2025), saat pembahasan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.
Namun di sisi lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat masuk angin, karena bangunan liar dan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) marak tepatnya di sepanjang deretan kantor Polres Langkat hingga lapangan bola Psr VI Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera, Selasa (15/7/2025).
Bangunan liar tersebut di sebut-sebut Ex Kebun HGU PTPN II yang akhirnya beberapa pihak mengklaim penguasaan fisik atas lahan meskipun tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas pembangunan di atasnya.
Hal tersebut bermula karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah kabupaten Langkat atau perusahaan pemilik lahan sebelumnya yang akhirnya memicu praktik pembangunan liar.
Selain itu diduga kuat jika praktik pembangunan liar didukung oleh oknum tertentu yang memiliki kepentingan pribadi, padahal bangunan liar tersebut pastinya melanggar aturan tata ruang dan peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan.
Akhirnya Karena tidak ada tindakan tegas dan dugaan dukungan dari pihak terkait maka bangunan mewah yang terus bertambah di lokasi tersebut yang sebagian besar di miliki pejabat di pemerintah kabupaten Langkat dan para pengusaha di kabupaten Langkat.
Hingga berita ini di terbitkan belum di peroleh tanggapan dari pihak-pihak terkait namun yang pastinya bangunan liar tersebut makin menjamur. (Roby tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
