LABUHANBATU, Halosumut.com – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I PKS Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) “mentah” di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Manajemen menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak perusahaan sebelum dipublikasikan. Selain itu, isi pemberitaan dinilai sarat opini dan asumsi yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi maupun individu yang disebutkan.
“Tidak pernah ada permintaan klarifikasi resmi kepada manajemen maupun kepada Humas sebelum berita tersebut dipublikasikan. Ini jelas tidak sejalan dengan prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” tegas perwakilan manajemen.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan Tandan Buah Segar (TBS), baik dari kebun inti maupun pihak ketiga, dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Setiap TBS yang masuk ke PKS wajib melalui tahapan pemeriksaan dokumen Delivery Order (DO), verifikasi di pos keamanan, serta proses sortir di loading ramp. Apabila ditemukan buah yang tidak memenuhi standar mutu, maka dilakukan penyortiran sesuai ketentuan perusahaan. Manajemen menegaskan tidak ada pembiaran terhadap buah yang tidak layak olah.
Terkait tudingan adanya “fee” dan dugaan keterlibatan oknum pejabat, perusahaan menyatakan hal tersebut merupakan tuduhan serius yang tidak disertai bukti sah dan berpotensi merugikan reputasi perusahaan maupun individu yang disebutkan.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), PTPN IV Regional I PKS Aek Nabara menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap informasi yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik.
“Apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak ada itikad baik untuk melakukan koreksi maupun pemberian hak jawab secara proporsional, perusahaan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas manajemen.
Menanggapi pernyataan terkait rendemen, manajemen menilai opini tersebut tidak didukung analisis teknis yang memadai. Rendemen dipengaruhi berbagai faktor, antara lain varietas tanaman, umur tanaman, kondisi cuaca, serta proses pengolahan di pabrik. Penilaian yang hanya didasarkan pada pengamatan visual di luar area sortir dinilai tidak objektif dan tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan.
Hingga saat ini, pencapaian rendemen PKS Aek Nabara telah berada di atas target RKAP dan tercatat dalam laporan PICA (Problem Identification and Corrective Action) sebagai parameter keberhasilan pabrik di lingkungan PALMCO dengan capaian maksimal kategori hijau.
Manajemen juga menegaskan bahwa sistem kontrak dengan pihak ketiga dilakukan secara tertulis, transparan, serta mengikuti mekanisme pengadaan dan kerja sama yang berlaku di perusahaan. Terkait isu dugaan keterlibatan oknum pejabat, perusahaan menyatakan tidak terdapat praktik yang melanggar aturan. Operasional PKS berjalan dengan pengawasan internal perusahaan secara berkelanjutan.
“Tidak benar jika disebut ada pembiaran terhadap buah yang tidak memenuhi standar mutu,” tegasnya.
Manajemen tetap membuka ruang dialog dan siap menerima klarifikasi secara profesional. Namun perusahaan meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi demi menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu.
“Nama baik perusahaan dan pejabat yang disebutkan harus dilindungi dari pemberitaan yang tidak berdasar. Kritik tentu sah, namun harus berbasis fakta dan konfirmasi,” tutup pernyataan tersebut. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
