LABUHANBATU, Halosumut.com – Aktivis Labuhanbatu Bung Amos P Sihombing mendesak kepala dinas perhubungan kabupaten Labuhanbatu, untuk menindak aktivitas truck skala berat yang mengangkut CPO PT.Indo Sepadan Jaya, melebihi batas tonase ketahanan jalan yang melintas di jalan kampung lestari, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.
Desakan Amos Sihombing, mengingat jalan kampung lestari itu masih jalan kelas tiga yang tak kuat menahan muatan truck berskala besar, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan jalan.
“Saya menyarankan agar dishub Labuhanbatu perlu melakukan operasi dijalan kampung lestari, dengan banyaknya angkutan berskala besar yang melebihi tonase,”ujar Amos kepada Halosumut.com. Kamis (26/12/2024).
Mobil bertonase besar itu merupakan truck tangki yang mengangkut CPO milik PT Indo Sepadan Jaya, yang melintas dijalan tersebut.
Amos berharap agar kedepannya untuk truk tangki atau truk besar yang melintasi jalan itu mendapat pengawalan dari aparat berwenang dan kepada dinas teknis untuk bisa menggelar operasi terhadap truk angkutan operasi tersebut, tidak mesti penindakan tapi bisa dalam rangka persuasif.
“Para pengusaha angkutan agar mentaati tata tertib lalu lintas karena kecerobohan sopir dan tonase angkutan dapat menyebabkan bahaya di Jalan Raya, beri rasa aman untuk pengguna jalan jangan seenaknya truk bermuatan berat memakai badan jalan taati rambu-rambu lalu lintas,”kata Amos.
Masih kata Amos P Sihombing, Selain rawan kecelakaan ruas jalan yang dilalui oleh kendaraan yang melebihi tonase Jalan dapat menyebabkan kerusakan serta mengganggu pengguna jalan lain.
Dimana Kelas Jalan diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan fungsi dan daya dukung yakni.
Untuk jalan kabupaten atau Jalan kelas tiga adalah Jalan Arteri kolesterol lokal dan lingkungan yang dapat, dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 Meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 Milimeter ukuran paling tinggi 3.500 Milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton
Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan kelas 3 dapat ditetapkan, muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton
Untuk itu Amos Sihombing berharap Dinas Perhubungan Labuhanbatu segera melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
“Akibat pihak perusahaan yang melanggar aturan, masyarakat juga dirugikan dengan beberapa rumah warga yang retak, akibat getaran dari truck yang melintas melebihi tonase,”ungkapnya.
Diakhir Amos Sihombing mengatakan akan melakukan advokasi terhadap masyarakat yang telah dirugikan, dan menyarankan agar perusahaan membuat jalan khusus untuk kepentingan usahanya yang sudah berjalan selama puluhan tahun lamanya.
“Advokasi akan kami lakukan pada Januari tahun 2025 mendatang,”tutupnya.
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
