LABUHANBATU, Halosumut.com – Personel Polsek Panai Tengah melaksanakan kegiatan patroli dan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB hingga selesai, di sebuah rumah di Dusun XII Lorong Serdang, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., bersama personel untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang telah menjadi sasaran kegiatan GSN.
Setibanya di lokasi, personel menemukan seorang pria berinisial S alias Bayu (24) sedang berbaring di ruang tamu rumah. Saat dilakukan pemeriksaan dengan izin penghuni rumah, polisi menemukan sebuah bong yang terbuat dari botol Lasegar di dekat S.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan istri S dan tetangga. Dari sebuah tas sandang berwarna hitam yang ditemukan di dapur, polisi menemukan satu plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat 0,14 gram bruto, sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, dua sekop yang terbuat dari pipet, kaca pirex, mancis, serta uang tunai.
Saat diinterogasi, S alias Bayu mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pria bernama Andre dan menjual kembali sabu tersebut dengan keuntungan Rp100 ribu untuk setiap 10 paket klip kecil yang berhasil dijual.
Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y03, satu tas warna hitam, satu bong, plastik klip kosong berbagai ukuran, satu timbangan, dua kapas warna putih, dua sekop dari pipet, satu kaca pirex, satu mancis dan uang tunai Rp200 ribu. S bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi menegaskan kegiatan GSN tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Panai Tengah. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
