MEDAN, Halosumut.com – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari 353 juta yang diduga dilakukan oleh Farhan Ramadhan, seorang karyawan di perusahaan besar farmasi PT Menara Anugerah Sentosa (PT MAS), hingga kini belum juga terungkap.
Pelapor, Anto (43), yang merupakan Direktur PT MAS, menyampaikan kekesalannya kepada tim awak media pada Rabu (13/08/2025). Ia mengungkapkan bahwa laporan yang telah disampaikannya ke SPKT Polrestabes Medan dengan Nomor STTLP: LP/B/3853/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT sejak November 2023, belum membuahkan hasil. Hingga saat ini, pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) belum juga tertangkap.
Menurut Anto, DPO dengan Nomor: DPO/257/VII/RES/1.11/2204/RESKRIM tersebut diketahui bernama Farhan Ramadhan (27), warga Dusun Seraya, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
“Saya sangat terkejut dan kecewa. Farhan yang sudah 4 tahun bekerja sebagai kolektor (kasir) adalah salah satu karyawan kepercayaan saya. Namun, pada November 2023, terungkaplah bahwa ia menggelapkan uang perusahaan senilai lebih dari 350 juta,” jelas Anto.
Anto menuturkan, setelah laporan disampaikan, pihak kepolisian telah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap pelaku, namun tidak pernah diindahkan. Hal itu, menurutnya, membuat pelaku leluasa melarikan diri hingga akhirnya pada Agustus 2024 status DPO diterbitkan.
“Sekarang sudah Agustus 2025, setahun sejak DPO keluar, pelaku belum juga tertangkap. Wajar saja saya kesal,” ujarnya.
Anto berharap pihak Satreskrim Polrestabes Medan Unit Pidum segera bergerak mencari pelaku, karena ia meyakini yang bersangkutan masih berada di wilayah Sumatera Utara.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan, tolong ungkap kasus yang saya laporkan ini,” pinta Anto.
Sebagai bahan keseimbangan berita, tim awak media mencoba menghubungi salah satu perwira Unit Pidum Polrestabes Medan, Ipda DB, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/07/2025).
“Surat panggilan 1 dan 2 terhadap tersangka sudah dikirim, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, diterbitkan surat perintah membawa tersangka, namun diketahui tersangka tidak berada di kediamannya lagi sehingga kita terbitkan DPO. Untuk tersangka tetap kita lakukan pencarian,” jawab perwira tersebut. (Tim)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
