TAPTENG, Halosumut.com – Alerginya terhadap wartawan kembali terjadi, bahkan sangat disayangkan hal tersebut terjadi diruang lingkup pendidikan di suatu Sekolah Menengah Pertama Negeri satu (SMPN 1) dalam wilayah Kecamatan sarudik, kabupaten tapanuli tengah, Sumatera Utara.
Dimana kejadian berawal beberapa wartawan melakukan investigasi di sekolah SMP negri 1 Sarudik, sedang melihat Sekolah yang patut di perhatikan diduga banyak kerusakan sehingga menjadi bahan pembicaraan masyarakat.
Pada waktu yang sama seorang oknum guru bernisial E.S mencoba menghalang-halangi kinerja para media untuk melakukan investigasi di lingkungan sekolah tersebut dengan cara beliau memanggil kembali dan mempertanyakan indentitas para media itu secara arogan diduga tidak sopan sambil melakukan perekaman video.
Para wartawan terkejut ketika ibu guru itu berteriak diduga tidak sopan dengan perilaku yang tidak bisa di contoh oleh masyarakat dan sifat itu tidak wajar sebagai seorang pemimpin atau seorang guru, mengatakan saya tidak takut, sehingga wartawan itu bertanya pada kawannya, ada apa ibu itu teriak dan kelihatan dia itu emosi? apa ada harta Karun yang di simpan di sekitar lingkungan sekolah ini yang tidak bisa di lihat oleh siapa pun termasuk kita wartawan?
Asarudi sebagai staf redaksi media MNCTVANO mengajak kawannya keluar dari lingkungan sekolah itu demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Asarudi sebagai staf redaksi media MNCTVANO mengatakan pada Tindakan oknum guru tersebut jelas diduga telah masuk dalam rana UU pers mengatakan,menghambat dan menghala-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik diduga melanggar undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Tindakan ini juga dapat dipidana pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak di RP 500 juta.
Menghalangi menghambat wartawan dapat merusak fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh pers tindakan ini juga dapat mencerminkan tidak kemampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan untuk menjaga kebebasan pers dan hak atas informasi, masyarakat perlu mendukung upaya jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.
Hingga berita ini di terbitkan oknum kepala sekolah SMPN 1 Sarudik tidak dapat di konfirmasi dengan aktual karena Masih belum bertemu. (SL)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
