LANGKAT, Halosumut.com – Berdasarkan data dikelurkan Badan Statistik Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 tingkat perceraian pasangan rumah tangga di Kabupaten Langkat setiap tahun menunjukkan trend meningkat dari tahun sebelumnya.
Tahun 2024, jumlah pernikahan sebanyak 6852 pasangan, gugatan cerai 1429 pasangan dan jumlah Perceraian mencapai 1661 pasangan.
Bahkan pada tahun 2025 sebanyak 6908 pasangan nikah, yang menggugat cerai sebanyak 2650 pasangan dan jumlah cerai mencapai 1936 pasangan.
Menyikapi tingginya angka perceraian di Kabupaten Langkat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zulkarnain kepada wartawan Rabu (1/4/2026) di kantornya mengatakan para ulama menyesalkan tingginya angka perceraian di Kabupaten Langkat.
Menurut Ketua MUI Langkat, para ulama sudah membentengi setiap calon rumah tangga baru sebelum akad nikah.
“Majelis Ulama sudah memberikan tausiah sebagai benteng kerukunan rumah tangga sebelum akad nikah,” katanya.
Adapun faktur perceraian lebih banyak disebabkan penggunaan narkoba, dan karena ekonomi.
“Berdasarkan data yang ada, perceraian itu paling banyak karena narkoba dan kemudian kondisi ekonomi,” ujarnya.
Kami sebagai ulama menyarankan, agar mencegah terjadinya perceraian. Melalui mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama (PA), agar bersatu kembali.
“Melalui tahapan mediasi, diminta agar pasangan suami istri dapat mengurungkan perceraian, karena berdasarkan agama, perceraian tidak melepaskan tanggungjawab terhadap anak yang sudah ada,” Ujarnya mengakhiri
Perkara perceraian di Kabupaten Langkat sudah menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, peringkat tiga se Sumatera Utara, sebelumya, tertinggi pertama di Kabupaten Deliserdang, diikuti Kota Medan. (Roby tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
