MEDAN, Halosumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menyergap seorang bandar narkotika yang masuk dalam Target Operasi (TO). Pelaku berinisial MIN (26) ditangkap di kawasan Cahaya Kost, Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan mengatakan, dari tangan tersangka yang merupakan warga Jalan Karsa, Gang Bilal Al Pusara No.14, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, petugas menyita berbagai jenis ekstasi dengan total 37 butir inex jenis baru.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 5 butir ekstasi warna kuning merek Heineken (berat bersih 2,11 gram), 14 butir ekstasi warna ungu merek Tengkorak (berat bersih 5,42 gram), 7 butir ekstasi warna biru merek Kerang Biru (berat bersih 3,01 gram), 11 butir ekstasi warna merah merek Tesla (berat bersih 4,45 gram), 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2787 AHF
“Modusnya, narkotika tersebut didapatkan dari seseorang berinisial J untuk dijual kembali kepada pembeli di Kota Medan. Dari setiap butir, tersangka bisa meraup keuntungan sedikitnya Rp50 ribu,” ujar AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025) siang.
Adapun kronologis Penangkapan, Awalnya, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati seorang pria mencurigakan di sekitar Cahaya Kost Jalan Guru Sinomba.
Petugas kemudian menghampiri dan memperkenalkan diri sebagai polisi sebelum melakukan penggeledahan. Dari laci sepeda motor Honda Vario milik tersangka, ditemukan: 5 butir ekstasi merek Heineken, 14 butir ekstasi merek Tengkorak, 7 butir ekstasi merek Kerang Biru
Selanjutnya, saat diinterogasi, MIN mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di kamar kost. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 11 butir ekstasi merek Tesla di dalam sebuah toples di atas meja.
Semua barang bukti diakui sebagai milik tersangka, sehingga petugas langsung membawa MIN bersama barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MIN dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati. (Zak)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
