LABUHANBATU, Halosumut.com – Polres Labuhanbatu mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta kasus kekerasan secara bersama-sama. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (20/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., para Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, serta sejumlah insan pers.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33 yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban Luis David Hutabarat bersama rekannya diketahui baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian. Saat berada di lokasi, beberapa orang diduga berupaya menghentikan korban hingga terjadi insiden yang berujung pada tindakan kekerasan.
Berdasarkan keterangan saksi, korban Luis David Hutabarat kemudian bertemu dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD hingga terjadi benturan kendaraan. Setelah kejadian tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi.
Hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas. Penyebabnya adalah adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru.
Selain korban meninggal dunia, dua korban lainnya yakni Doni Romadan dan Sutomi juga mengalami luka akibat kejadian tersebut. Doni mengalami luka bengkak dan lecet pada sejumlah bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, luka bengkak, serta luka lecet.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Labuhanbatu telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni BD atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta KMH dan IFK terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Kapolres Labuhanbatu menyampaikan, proses penyidikan telah dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari autopsi korban, pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi, hingga penetapan dan penahanan terhadap para tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial BDL yang disebut sebagai anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganannya kepada Subdenpom Rantauprapat sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Kapolres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat tetap beroperasi dengan aman tanpa adanya keresahan. Kami dari TNI, Kodim, Polres, dan Subdenpom akan melakukan penindakan hukum secara profesional agar masyarakat merasa tenang dan percaya terhadap proses hukum,” tegasnya.
Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan bahwa tersangka BD merupakan purnawirawan TNI AD yang telah memasuki masa purna tugas sejak 1 April 2026. Menurutnya, yang bersangkutan telah melaksanakan penugasan di PT APN sejak 13 Oktober 2025, sehingga proses hukum terhadapnya menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil.
Sementara itu, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Labuhanbatu terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut. Pihaknya juga telah menerima laporan polisi dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.(Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
