LABUHANBATU, Halosumut.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 12.40 WIB di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya satu unit mobil sedan warna hitam nomor polisi BK 1238 AFM yang diduga membawa narkotika jaringan antarprovinsi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil menemukan kendaraan dimaksud dan melakukan pengamanan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni BS alias E (25), laki-laki, dan IAO alias O (24), perempuan. Keduanya merupakan warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 30 bungkus plastik besar berwarna kuning emas bertuliskan merek tertentu yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, ditemukan 6 bungkus plastik besar transparan berisi pil ekstasi warna merah muda sebanyak 30.000 butir.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik transparan, karung goni, tas, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3.050.000, serta satu unit mobil sedan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial D yang berada di Kota Jambi untuk menjemput narkotika tersebut di Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Jambi. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp6.000.000 untuk sekali pengiriman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Berdasarkan estimasi, jumlah barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
