LABUHANBATU, Halosumut.com – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Labuhanbatu, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Labuhanbatu setelah fotonya diunggah ke facebook dengan tuduhan sebagai pengguna narkoba. Laporan tersebut tercatat dalam : STTLP/B/1429/XI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 13 November 2025.
Pelapor, Gita Rahmayani Br Simanjuntak (41), warga Desa Perjuangan, Kecamatan Bilah Hulu, mengaku sangat dirugikan setelah unggahan tersebut tersebar luas di grup Facebook Info Rantauprapat dan menjadi konsumsi publik. Unggahan itu menampilkan fotonya disertai tulisan provokatif: “Kenal kalian si Gita pakai sabu.”
Menurut laporan, kejadian bermula ketika seorang saksi, Iwan Kenoy Nasution, memperlihatkan unggahan itu kepada Gita. Ia mengaku terkejut dan merasa reputasinya tercoreng di hadapan masyarakat. “Saya tidak terima karena ini sudah mencoreng nama baik saya dan keluarga. Fitnah seperti ini bisa merusak hidup orang,” ujar Gita dalam keterangannya kepada polisi.
Unggahan tersebut diduga dibuat oleh akun bernama Fitlak Love, yang identitasnya kini tengah ditelusuri aparat. Gita menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam hal yang dituduhkan dan memilih menempuh jalur hukum agar fitnah tidak semakin meluas.
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, SH, mengecam aksi penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Gita Rahmayani Br Simanjuntak.
“Saya menilai unggahan yang menuduh seseorang memakai narkoba tanpa dasar merupakan tindakan brutal di ranah digital. Ini bukan hanya serangan terhadap pribadi korban, tetapi juga bentuk kekerasan informasi yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Rizal, pada Rabu (19/11/2025).
Rizal menilai langkah korban membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu sudah tepat. “Ketika nama baik seseorang dipermainkan di media sosial, itu bukan lagi urusan sepele. Masyarakat punya hak untuk melindungi reputasinya, dan jalur hukum adalah mekanisme yang sah,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Rizal Efendi meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu segera mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami mendesak penyidik agar secepatnya menelusuri akun itu secara profesional. Pelaku penyebaran fitnah harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai ruang digital kita berubah menjadi tempat bebas untuk merusak martabat orang lain,” katanya.
Sebagai organisasi profesi jurnalis, PJS Labuhanbatu Raya juga mengingatkan pentingnya literasi media dan etika informasi. “Setiap warga, termasuk pengguna media sosial, wajib berhati-hati sebelum membagikan konten yang belum jelas kebenarannya. Sekali fitnah tersebar, dampaknya bisa menghancurkan kehidupan seseorang,” tambah Rizal.
Ia menegaskan bahwa PJS akan terus mengawal isu-isu serupa demi menjaga ruang informasi yang sehat, bermartabat, dan melindungi masyarakat dari praktik digital yang merugikan,” pungkas Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
