SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Serdang Bedagai. Anggaran tunjangan perumahan bagi 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencapai angka fantastis: lebih dari Rp.22 miliar dalam periode lima tahun.
Anggaran tunjangan perumahan DPRD Serdang Bedagai dinilai sebagai bentuk pemborosan akut di tengah kondisi infrastruktur rakyat yang memprihatinkan, Fakta ini memicu gelombang kemarahan dan kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat anti-korupsi.
Salah seorang warga yang bernama Anto mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media, Selasa pagi (21/10/2025) Sekitar pukul 09:00 Wib.
“Ini bukan lagi sekadar tunjangan, ini sudah masuk kategori foya-foya anggaran! Jalan desa masih banyak yang rusak, sekolah butuh perbaikan, rumah rakyat reot, tapi dewan malah mewah,” tegasnya geram.
Menurut data yang diperoleh beberapa media berdasarkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2021, rincian tunjangan perumahan anggota DPRD adalah sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp14.300.000/bulan x 12 bulan x 5 tahun = Rp858.000.000
3 Wakil Ketua DPRD: Rp11.200.000/bulan x 12 bulan x 5 tahun = Rp2.016.000.000
41 Anggota DPRD: Rp7.100.000/bulan x 12 bulan x 5 tahun = Rp19.170.000.000
Total anggaran tunjangan perumahan selama lima tahun: Rp22.044.000.000.
Beberapa awak media mencoba mengonfirmasi kepada Ketua DPRD Serdang Bedagai, Togar Situmorang, serta Sekretaris Dewan Fahmi melalui pesan WhatsApp terkait polemik ini, Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Kritik keras juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat LPKN Tipikor. Ketua LPKN Tipikor, B. Tampubolon, menyatakan bahwa anggaran tersebut tidak masuk akal dan membebani keuangan negara secara signifikan.
“Di saat negara sedang menggalakkan efisiensi anggaran, DPRD Serdang Bedagai justru ‘berpesta’. Ini sangat menyakitkan rakyat,” tegasnya.
Tampubolon juga menambahkan bahwa lembaganya belum pernah mendapatkan dukungan dana dari APBD untuk edukasi maupun pengawasan anggaran.
Ia meminta BPKP segera mengaudit seluruh aktivitas anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD, terutama dari tahun 2024 hingga 2025.
“Jika ditemukan indikasi kerugian negara, harus dilakukan TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Bila tidak dikembalikan, kami minta APH (Aparat Penegak Hukum) turun tangan,” ujarnya.
Kenyataan pahit ini menjadi ironi di tengah berbagai persoalan mendasar masyarakat Serdang Bedagai, Banyak warga masih hidup dalam kondisi minim fasilitas, infrastruktur desa tertinggal, dan layanan pendidikan serta kesehatan yang belum merata.
Polemik ini menjadi sinyal keras bahwa perlu ada transparansi, evaluasi, dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran publik, terlebih yang bersumber dari uang rakyat. (Putra Nursaid)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
