SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai (Serdang Bedagai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap sembilan orang tersangka utama serta dua penadah hasil curian, lengkap dengan sejumlah barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Aling (50), warga Dusun II, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, melapor ke Polres Sergai pada Senin, 29 September 2025, usai mengetahui gudangnya dibobol maling.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/320/X/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Korban pertama kali mendapat kabar dari rekannya, Andi Cokro, yang mendapati jendela gudang dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang telah hilang, antara lain satu set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meteran listrik, serta kabel listrik, Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Ahwa, salah satu pelaku, Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat, sempat terlihat di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengintaian dan berhasil meringkus Rahmad Hidayat alias Dayat beserta tiga rekannya, yakni Sandi Suhardi alias Sandi, Muhammad Al Afdul alias Aal, dan Muhammad Robi Andika alias Robi, pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun VI, Desa Sei Rampah. Dari tangan mereka, turut diamankan satu unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Tak berhenti di situ, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelaku lain, yakni Suwandana alias Borong, Ramadani alias Blok, Muhammad Safi’i alias Fi’i, dan Muhammad Fikri alias Fikri, di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Selain para pelaku utama, polisi juga mengamankan dua penadah hasil curian, yakni Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29), di wilayah Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.
Dari keduanya disita satu unit becak motor barang warna hitam yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Wakapolres Sergai Kompol Rudy menjelaskan, seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo 64 subs Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara dua pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas Kompol Rudy saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, motif para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut karena faktor ekonomi.
Barang bukti yang disita di antaranya dua unit becak motor barang, tiga buah senter, satu lembar bon faktur penjualan, tiga lembar goni, dan satu potongan besi.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Polres Sergai berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Sergai,” pungkasnya. (Putra Nursaid)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
