MEDAN, Halosumut.com – Aroma dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu kian menyengat. Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam orasinya, massa AMPK SU mendesak Kepala Kejatisu, Muhibuddin, S.H., M.H., agar bergerak cepat memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu berinisial AJP. Pejabat tersebut diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang demi mengeruk keuntungan pribadi melalui sejumlah proyek strategis.
“Kami meminta Kejatisu memeriksa Kadisdik Labuhanbatu terkait dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan pendidikan, khususnya proyek ruang guru. Bukan hanya itu, anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) guru dan kepala sekolah juga diduga kuat di-mark up,” teriak Mustofa Ahmad Sihombing selaku Koordinator Aksi dari atas mobil komando.
Skandal ini semakin melebar dan memicu tanda tanya besar setelah AJP disinyalir meminta jatah preman kepada para pihak rekanan yang mengelola proyek APBD 2025. Yang menarik, dalam sebuah kesempatan, oknum Kadisdik tersebut sempat melontarkan kalimat berlindung di balik tameng bahwa “ibu yang meminta”.
Pernyataan bersayap ini dinilai mahasiswa berpotensi memicu kegaduhan publik dan perpecahan politik di daerah.
“Apakah ‘ibu’ yang dimaksud adalah Ibu Bupati atau ada sosok ibu yang lain? Ini menimbulkan spekulasi liar. Bupati Labuhanbatu tidak boleh diam dan ‘main aman’, harus ada klarifikasi yang gamblang di hadapan publik secepatnya,” cetus Mustofa dengan nada geram.
Kondisi dunia pendidikan di Labuhanbatu tampaknya sedang berada di titik nadir. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga korban dan beberapa pejabat internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, diduga kuat telah terjadi praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) secara sistematis di seluruh Labuhanbatu.
Ironisnya, besaran uang pelicin untuk meloloskan seseorang menjadi Kepsek dihitung berdasarkan kuota siswa dan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sistem “setoran” ini dipatok sekitar Rp150.000 per siswa.
Sebagai kalkulasi, jika sekolah yang dituju memiliki jumlah 300 siswa, maka oknum calon Kepsek tersebut harus menyetor uang pelicin hingga menembus Rp45 juta agar kursinya aman diduduki.
AMPK SU memastikan aksi ini tidak akan berhenti di jalanan Kota Medan saja. Mereka berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya.
Mahasiswa memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan nyata atas laporan dan tuntutan ini.
“Jika tidak ada tanggapan dan tindakan jelas dari kejaksaan ataupun APH di Sumut, dalam waktu dekat kami akan langsung bergerak ke Jakarta. Kami akan mengawal kasus ini lewat aksi demonstrasi berjilid-jilid di depan Gedung Merah Putih KPK sampai tuntas!” pungkas Mustofa Ahmad Sihombing.
Dugaan kasus yang membelit Dinas Pendidikan Labuhanbatu ini menjadi sorotan tajam berbagai elemen masyarakat di Sumatera Utara. Praktik lancung seperti mark up anggaran Bimtek dan transaksional jabatan Kepala Sekolah dinilai sebagai tindakan yang merampas hak-hak dasar anak didik untuk mendapatkan fasilitas dan mutu pendidikan yang layak.
Ketika sektor pendidikan dijadikan ladang bisnis dan objek bancakan korupsi, maka moralitas kepemimpinan di daerah tersebut dipertanyakan. Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan Kajatisu Muhibuddin untuk segera memanggil AJP.
Transparansi dari penegak hukum sangat mendesak agar spekulasi mengenai keterlibatan “orang dalam” atau lingkar kekuasaan Bupati Labuhanbatu dapat terjawab secara hukum demi menyelamatkan marwah pendidikan di Sumut.(IT)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
