LABURA, Halosumut.com – Pemberhentian Kepala Sekolah SDIT Muhammadiyah Al-Adzakiya Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara menuai perhatian dari berbagai pihak.
Keputusan tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh Pimpinan PDM Muhammadiyah Labuhanbatu Utara, Kecamatan Marbau dan memunculkan tanda tanya di kalangan wali murid serta masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keputusan pemberhentian dilakukan oleh pihak PDM Muhammadiyah, tanpa adanya penjelasan terbuka kepada publik maupun forum resmi bersama dewan guru dan komite sekolah.
“Saya diberhentikan secara sepihak, tanpa ada dasar dan kesalahan yang jelas,”kata Pepi Rahayu Spd kepada awak media, Sabtu (28/02/2026)
Sejumlah pihak menilai proses tersebut kurang transparan dan tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana lazimnya dalam tata kelola lembaga pendidikan.
Beberapa orang tua siswa menyampaikan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana dan mengedepankan asas keadilan.
Mereka juga meminta agar pihak PDM Muhammadiyah Labura, memberikan klarifikasi resmi terkait alasan dan dasar keputusan pemberhentian tersebut.
Menyikapi Hal tersebut Halosumut.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Rusdi Selaku Ketua PCM Kecamatan Marbau melalui Pesan singkat WhatsApp.
“Mengingat bahwa yang bersangkutan saudari Pepy saat, ini sedang melakukan gugatan ke Pengadilan, maka untuk hal ini segala sesuatunya sudah di tangani oleh tim hukum dari Muhammadiyah, jadi saran saya, silahkan adinda untuk konfirmasi ke tim Kuasa hukum Muhammadiyah,”ujarnya
Menindaklanjuti informasi tersebut Halosumut melakukan konfirmasi kepada Tim kuasa Hukum PDM Muhammadiyah
Dalam Tanggapannya, Sudarsono SH, Selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa gugatan penggugat pada tahapan/tingkat pertama menyatakan PN Rantauprapat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
“Penggugat sudah mengajukan upaya hukum banding dan kami sangat menghormati proses dimaksud,”katanya menanggapi konfirmasi Halosumut.
Begitupun masih kata Sudarsono SH, perlu disampaikan, pertama sebagai warga negara kami hormati pilihan hukum yang bersangkutan karena secara prinsip itu adalah hak hukum yg diakui secara konstitusional.
Kedua sebagai warga Muhammadiyah perlu dipahami masalah organisasi sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART.
Ketiga bahwa banding yang diajukan oleh pembanding (ic Pepi Rahayu), Sudah di putus oleh Pengadilan Tinggi Medan pada hari selasa 24 Februari 2026.
“yang pada intinya Putusannya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 78/Pdt.G./2025/PN.RAP,”ungkapnya.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik demi menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar dan kepentingan peserta didik di SDIT Muhammadiyah Marbau. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
