Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas demi Jaga Profesionalitas dan Citra Institusi

344
×

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas demi Jaga Profesionalitas dan Citra Institusi

Sebarkan artikel ini
Polri
Foto: Ilustrasi larangan anggota Polri melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat bertugas guna menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

JAKARTA, Halosumut.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya menjaga profesionalitas anggota sekaligus melindungi citra dan reputasi institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penegasan tersebut bertujuan membangun kesadaran kolektif di internal Polri agar setiap anggota lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026) yang dilansir dari metrotv.com.

Baca Juga :  Anggota DPRD Langkat Meja Sembiring Kecewa Puskemas Telagah Tak Kunjung di Bangun

Menurut Johnny, Polri tidak sepenuhnya melarang penggunaan media sosial oleh personel. Namun, penggunaannya harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan serta berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri, terutama saat anggota sedang menjalankan tugas di lapangan.

Ia menekankan bahwa media sosial sejatinya dapat menjadi sarana yang efektif untuk mendukung kinerja Polri, khususnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat dan transparan. Akan tetapi, penggunaan tersebut harus dilakukan secara terkoordinasi dan tidak dilakukan secara pribadi tanpa arahan.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria Dengan Barang Bukti 2,51 gram Sabu

Langkah ini diambil menyusul maraknya fenomena anggota aparat yang melakukan siaran langsung saat menjalankan tugas, yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, mengganggu fokus pelaksanaan tugas, serta membuka ruang terjadinya pelanggaran etika dan prosedur.

Polri berharap melalui kebijakan ini, seluruh personel dapat lebih memahami batasan dalam penggunaan media sosial, sehingga kehadiran aparat di ruang digital tetap mencerminkan sikap profesional, humanis, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. (Red)