LABUHANBATU, Halosumut.com – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang laki-laki bernama Suhada alias Don (30), seorang nelayan yang berdomisili di Lingkungan IV Gang Mangkok, Kelurahan Sei Berombang. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua anggota Polsek Panai Hilir, yakni Bripka Amir Mahmud Simatupang dan Brigadir Evantra.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, S.H., M.H. beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, tim memperoleh informasi adanya seorang pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika di Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang. Pada pukul 17.30 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Suhada alias Don di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram bruto yang digenggam di tangan kiri tersangka. Selain itu, di bawah kaki tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi 25 plastik klip kecil kosong, 1 buah bong, serta 1 buah sekop yang terbuat dari pipet.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Santo, yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Panai Hilir. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap yang bersangkutan, namun belum berhasil ditemukan.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Panai Hilir.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dan akan kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (M.Iqbal)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
