LABUSEL, Halosumut.com – Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan rekonstruksi berlangsung di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua No.05, Kota Pinang, dan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., bersama jajaran Satreskrim serta dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Rekonstruksi dilakukan guna mengungkap secara terang kronologi perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pelaksanaannya, tersangka memperagakan sebanyak 12 adegan yang disusun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba. Laporan polisi dalam perkara ini diajukan oleh Siti Rayun Nuria Br. Malau.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus mengatakan, rekonstruksi menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana sehingga penyidik memperoleh gambaran yang jelas, akurat, dan menyeluruh terkait kronologi kejadian. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi maupun alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan,” ujar AKP Elimawan Sitorus.
Ia menegaskan, seluruh adegan yang diperagakan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami meminta tersangka memperagakan setiap adegan secara jujur dan sesuai fakta. Dari hasil rekonstruksi, terdapat 12 reka adegan yang diperankan oleh tersangka bersama para saksi. Untuk pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tambahnya.
Rekonstruksi turut melibatkan personel Satreskrim, Sie Humas, Sie Propam, Si TIK Polres Labuhanbatu Selatan serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kasipidum Romi Tarigan, S.H., M.H.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian. Usai rekonstruksi selesai dilaksanakan, tersangka kembali dikawal menuju Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu Selatan. (Nurhabibah)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
