LANGKAT, Halosumut.com – Kepala Desa (Kades) Perkebunan Tanjung Keliling yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara saat ini menjadi Sorotan dan pembahasan publik terkait adanya dugaan korupsi penggunaan Dana Desa, Jum’at (19/9/2025).
Hal tersebut disampaikan beberapa warga kepada wartawan namun tidak bersedia di sebutkan namanya berinisial Sp dkk beberapa hari lalu di salapian.
Mereka mengatakan jika papan informasi publik yang Pengunaan Dana Desa tidak ada terpasang di Kantor Desa sehingga warga tidak tau apa-apa saja yang dikerjakan mengunakan anggaran Dana Desa (DD) dan plank pekerjaan yang dikerjakan di lapangan juga senyap yang diduga kuat ada Mark Up anggaran pekerjaan.
Di jelaskan lagi, bahwa kawasan Desa Perkebunan Tanjung Keliling banyak masuk didalam tanggung jawab Perkebunan BUMN PTP II yang kini dikelola anak cabangnya menjadi PT LNK Perkebunan Tanjung Keliling dan hanya sebagian kecil wilayah yang benar-benar menjadi prioritas pembangunan desa.
Namun anehnya pembangunan mengunakan Dana Desa selama ini jauh dari harapan warga walaupun dana yang di kucurkan pemerintah cukup besar untuk tiap tahunnya.
Diketahui dari data yang di peroleh wartawan jika Dana Desa Perkebunan Tanjung Keliling pada tahun 2024 sebesar Rp 827.081.000.00 dan untuk tahun 2025 sebesar Rp. 857.631.000.00
Seharusnya kegunaan papan informasi publik yang dipasang oleh Pemerintah Desa untuk mempublikasikan dan menjelaskan penggunaan Dana Desa (DD) wajib dilakukan sehingga masyarakat dapat mengetahui secara transparan alokasi dan realisasi anggaran desa tersebut.
Karena jika tidak dilaksanakan jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Pasal 7 menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan menerbitkan informasi publik, termasuk informasi mengenai penyelenggaraan negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 ayat (4) huruf p mewajibkan pemerintah desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Pasal 39 secara spesifik mengamanatkan kepala desa untuk menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.
Informasi yang Harus Dicantumkan di Papan Informasi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, papan informasi APB Desa harus memuat paling sedikit informasi berikut: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan, Alamat pengaduan.
Hingga berita ini di terbitkan belum di peroleh tanggapan dari Kades Perkebunan Tanjung Keliling dan akan di ulas kembali dalam pemberitaan setelah ada tanggapan dari pihak-pihak terkait tentang pengelolaan dana desa di desa tersebut. (Roby tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
