JATENG, Halosumut.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (25/5/2026), guna menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan draf RUU Desain Industri.
Kunjungan tersebut dihadiri jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, serta perwakilan akademisi dan peneliti.
Dalam pertemuan itu, Pansus menyoroti sejumlah tantangan dalam pelindungan hak desain industri di Indonesia. Permasalahan yang dibahas meliputi penegakan hukum yang dinilai belum optimal di lapangan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak desain industri, hingga birokrasi pendaftaran yang dianggap masih rumit.
Selain itu, Pansus menilai penyempurnaan regulasi desain industri mendesak dilakukan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dinilai masih memiliki sejumlah kelemahan, di antaranya potensi pendaftaran dengan itikad tidak baik atau penjiplakan, serta belum sepenuhnya mampu menyesuaikan perkembangan teknologi dan dinamika pasar saat ini.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Pansus menghimpun data dan informasi dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan draf RUU tentang Desain Industri.
Regulasi baru tersebut ditargetkan dapat memperbaiki pengaturan desain industri agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mendorong inovasi nasional.
“Pansus penting untuk menerima masukan dari masyarakat, akademisi dan stakeholder terkait dalam rangka pemenuhan partisipasi yang bermakna (meaningful participation),” ujar Fransiscus selaku Pimpinan Tim Kunjungan Kerja.(Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
